Penggunaan Ex Aequo et Bono dalam Sengketa Arbitrase

Penggunaan Ex Aequo et Bono dalam Sengketa Arbitrase

Prinsipnya, hakim tidak dapat mengesampingkan hukum nasional yang bersifat memaksa (dwingendrecht). Kesepakatan para pihak menjadi kunci penting.
Penggunaan Ex Aequo et Bono dalam Sengketa Arbitrase
Ilustrasi: Shutterstock

Dalam hubungan kontraktual, ada saja penyebab para pihak terlibat sengketa. Apabila kesepakatan dibuat secara lisan, potensi perbedaan pandangan sangat besar. Bisa juga penyebabnya berasal dari isi kontrak, misalnya karena kalimat yang dipergunakan tidak jelas atau bias. Faktor lain adalah salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang sudah diperjanjikan dalam kontrak; atau karena adanya suatu keadaan kahar (force majeur).

Menurut advokat Ricardo Simanjuntak, apapun faktor penyebab sengketa, para pihak yang terikat kontrak harus memastikan bahwa sengketa tersebut diselesaikan melalui forum penyelesaian yang jelas. “Pastikan sengketa diselesaikan melalui yurisdiksi atau forum penyelesaian sengketa dengan governing law yang jelas,” ujarnya dalam suatu webinar tentang arbitrase.

Arbitrase merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court settlement) yang didasarkan pada perjanjian. Forum penyelesaian lewat arbitrase dapat dipilih terlebih dahulu dan dimuat dalam perjanjian (factum de compromittendo), atau kesepakatan arbitrase yang dipilih setelah sengketa terjadi.

Pilihan terhadap forum arbitrase adalah wujud kebebasan kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengartikan arbitrase sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional