Penggunaan Diskresi dalam Proses Permohonan Perizinan Berusaha
Terbaru

Penggunaan Diskresi dalam Proses Permohonan Perizinan Berusaha

Pejabat pemerintah diharapkan mampu mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penerbitan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha, termasuk mengambil diskresi dengan tetap memperhatikan AUPB.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit
 Penggunaan Diskresi dalam Proses Permohonan Perizinan Berusaha
Hukumonline

Pelaku usaha kerap berada pada situasi yang sulit dalam proses permohonan perizinan berusaha. Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, mereka dapat saja terjebak dalam kondisi dilematis; karena ada perbedaan antara proses permohonan perizinan berusaha dalam konteks normatif, dengan praktik di lapangan. Hal ini dapat berupa perbedaan persyaratan hingga proses penerbitan perizinan berusaha yang rupanya, membutuhkan waktu lebih lama.

 

Demi menjalankan konsep welfare state yang bertujuan memberikan dan memajukan kesejahteraan umum, pemerintah Indonesia selaku fungsi administrasi pemerintahan—atas dasar pelimpahan ataupun peralihan kewenangan, yaitu melalui atribusi, delegasi, dan mandat—berkewajiban turut ‘mencampuri’ kehidupan sosio-ekonomis masyarakatnya dengan memberikan pelayanan-pelayanan yang diperlukan kepada masyarakat (public service atau bestuurszorg). Namun, Partner dan Associate di Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners), Wisnu Aji Wiradyo dan Tri Prasetyo Dharma Yoga sepakat, perlu diingat bahwa sebagai negara hukum (rechtstaat), ketika ‘mencampuri’ kehidupan masyarakatnya, negara dibatasi oleh pagar-pagar koridor hukum yang bersifat positif-formalistik. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan terhadap kewenangan-kewenangan yang telah diberikan, di mana ketentuannya diatur dalam verwaltungsverfahrengesetz (Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya—UU AP).

 

Dengan berpegangan pada konsepsi rechtstaat yang notabene buah pemikiran positivisme hukum, menjadi lumrah menurut begawan hukum Indonesia, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., apabila norma-norma yang dituangkan dalam bentuk hukum tertulis tidak selalu dapat menyesuaikan diri atau tertinggal dengan perubahan sosial. Hal ini karena norma tersebut sedikit banyak merupakan unsur gabungan yang diadopsi dari unsur-unsur politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam (moment opname).

 

“Dalam buku Sosiologi Suatu Pengantar, Soerjono Soekanto berpendapat bahwa perubahan sosial adalah keniscayaan karena adanya interaksi atas ikatan sosial dan juga sebagai akibat dari masyarakat yang terus berkembang,”kata Tri Prasetyo.

 

Terjadinya perubahan sosial serta eksisnya batasan koridor-koridor hukum positif (tertulis), lanjut Tri Prasetyo, acap kali menimbulkan kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya, stagnasi akibat ketiadaan hukum yang mengatur (rechtsvacuum) yang membuat pejabat pemerintahan tidak serta-merta dapat menggunakan kewenangannya dalam melakukan tindakan ketatausahanegaraan, baik tindakan hukum (rechtshandeling) maupun tindakan faktual (materielehandeling).

 

Oleh karena itu, dalam menyiasati kondisi-kondisi yang cakupannya belum diatur oleh peraturan (tertulis) atau sedang dalam proses pengundangan, dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (1988), pakar hukum Dr. Ernst Utrechtberpendapat agar pejabat pemerintahan diberikan kemerdekaan untuk bertindak atas penilaian atau inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan mendesak melalui wewenang freies ermessen (discretionary power atau diskresi). 

 

Cipta Kerja, Keputusan Tata Usaha Negara, dan Perizinan Berusaha

Di Indonesia, globalisasi telah mengubah track dan tren pola perdagangan sebagaimana tecermin dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023—UU Cipta Kerja). Wisnu Ajimenjelaskan, secara umum, semangat dibentuknya (original intent atau wessenchau) UU Cipta Kerja adalah untuk mengubah pola industri Indonesia dengan meliberalisasi kegiatan usaha melalui fasilitas-fasilitas kemudahan perizinan berusaha; demi mendukung peningkatan ekosistem investasi, termasuk penyederhanaan perizinan berusaha.

Tags:

Berita Terkait