Pengguna Internet Bawa UU ITE ke MK
Utama

Pengguna Internet Bawa UU ITE ke MK

Pemohon menguji satu pasal dalam UU ITE yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hakim Konstitusi menyarankan pemohon agar memasukan Pasal 45 ayat (1) yang memuat sanksi pidana ke dalam petitum

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Ini (Pasal 27 ayat (3)) akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun komunitas pengguna internet serta pengguna informasi elektronik lainnya, ujar Anggara, Koordinator Aliansi, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

 

Aliansi menilai UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), cakupannya sangat luas dan multitafsir. Tidak hanya menjangkau orang yang membuat muatan internet asal, tetapi juga moderator serta pengguna lain yang hanya meneruskan muatan tersebut. Aliansi tidak asal bicara, karena mereka mencatat sejak UU ITE diberlakukan sudah ada beberapa kasus mencuat. Selain kasus Iwan Piliang yang kemudian menyeret moderator milis Agus Hamonangan, ada juga kasus mantan pasien rumah sakit Omni Internasional Prita Mulyasari, dan kasus EJA (inisial) yang diduga menyebarkan email tentang lima bank yang terbelit masalah likuiditas.

 

Selanjutnya, Aliansi mendesak pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Aliansi berharap pasal-pasal itu dirumuskan ulang menjadi ketentuan yang tidak mengekang kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi. Aliansi juga menghimbau agar aparat penegak hukum menahan diri untuk tidak menggunakan pasal-pasal kriminalisasi dalam UU ITE.

 

Kami juga ada rencana untuk mengajukan judicial review ke MK, ungkap anggota Aliansi lainnya Supriyadi Widodo Eddyono. Sedianya, Aliansi bergerak bersama dengan Iwan Piliang sebagai korban UU ITE. Namun, tampaknya Iwan ingin segera mewujudkan niatnya menggugat UU ITE ke MK. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Aliansi berencana mengajukan permohonan yang sama dua minggu lagi.

Tags: