Pengguna Internet Bawa UU ITE ke MK
Utama

Pengguna Internet Bawa UU ITE ke MK

Pemohon menguji satu pasal dalam UU ITE yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hakim Konstitusi menyarankan pemohon agar memasukan Pasal 45 ayat (1) yang memuat sanksi pidana ke dalam petitum

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Di depan panel hakim konstitusi, Iwan memaparkan pertentangan antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu dengan konstitusi. Ia mengutip sejumlah pasal terkait HAM dalam UUD 1945 yang dilanggar dengan berlakunya UU ITE itu. Yakni, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan (2), serta Pasal 28E ayat (2) dan (3). Ia juga mengutip Pasal 28F yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Iwan mengatakan Pasal 27 ayat (3) itu bisa sangat berbahaya. Rumusan Pasal 27 ayat (3) bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan, tegasnya. Ia menambahkan rumusan delik formil Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu bersifat ambigu, kabur, serta terlalu luas sehingga merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. 

 

Panel Hakim Konstitusi terlihat bisa memahami kasus yang menimpa Iwan ini. Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menilai petitum pemohon kurang sinkron dengan posita. Dalam posita, lanjutnya, pemohon dengan gamblang menguraikan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang memuat sanksi pidana pencemaran. Namun, Iwan tak mencantumkan Pasal 45 ayat (1) ini di dalam petitumnya untuk diuji di MK. Dalam posita sudah dijelaskan tapi dalam petitum kenapa tidak disebutkan? tanyanya.

 

Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyarankan seharusnya pemohon juga meminta agar Pasal 45 ayat (1) itu ikut juga diuji. Pasalnya, ketentuan pidana penjara dan sanksi denda dalam Pasal 45 ayat (1) itu sangat berpotensi merugikan pemohon. Lagipula, antara Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) merupakan suatu bagian yang terikat.

 

Bunyi Pasal 45 ayat (1) adalah Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Ditemui usai persidangan, Iwan mengatakan akan memperbaiki permohonan sesuai saran panel hakim konstitusi. Seluruh masukan sangat berharga. Tentu kita akan perbaiki, ujarnya. Iwan punya waktu empat belas hari untuk memperbaiki permohonan. 

 

Ancaman pengguna internet

Iwan bukan satu-satunya orang yang gerah terhadap keberadaan UU ITE. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia juga gencar menyuarakan penolakan, bahkan sebelum UU ITE resmi diundangkan. Aliansi berpendapat UU ITE mengancam kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi, khususnya melalui media internet. Prinsipnya, menurut Aliansi, mereka mendukung upaya pengaturan muatan internet. Pengaturan dirasa perlu untuk melindungi publik atas materi internet berupa pornografi, penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: