Ius constituendum berubah menjadi Ius constitutum dengan cara berikut:
1. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan Ius constituendum)
2. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa Ius constituendum)
3. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang kini ada mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dulunya merupakan Ius constituendum.
4. Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori ilmu hukum.
Selanjutnya, yaitu hukum asasi atau hukum alam. Hukum alam bukan merupakan norma-norma yang konkret, melainkan selalu berubah-ubah dari masa ke masa. Satu-satunya yang memiliki sifat tetap dari hukum alam adalah kesadaran tentang adanya sesuatu yang lebih tinggi dari hukum yang ada saat ini.
Lantaran hukum alam lebih tinggi dari hukum yang ada saat ini maka seluruh hukum yang ada diimbau untuk menyesuaikan diri kepada hukum alam karena hukum alam selalu berubah-ubah sepanjang sejarahnya.
Hukum alam merupakan sumber terpenting dari material hukum. Hukum alam terdiri dari prinsip-prinsip material hukum yang tidak bergantung pada manusia tetapi berasal dari alam sendiri dan merupakan dasar hukum positif.