Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Terbaru

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum digunakan sebagai dasar dan pedoman untuk mengukur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspek. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum digolongkan ke dalam tiga jenis yaitu ius constitutum, isu constituendum, dan hukum asasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Hukum digolongkan menjadi tiga jenis berdasarkan waktu berlakunya. Berdasarkan saat berlakunya, hukum terbagi menjadi Ius constitutum, Ius constituendum, dan hukum asasi.

Ius constitutum atau hukum positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini berlaku dan mengikat secara umum atau khusus, yang ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.

Hukum Ius constitutum meliputi beberapa unsur, yaitu:

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

3. Peraturan bersifat memaksa

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Baca Juga:

Hukum akan selalu melekat pada manusia yang bermasyarakat, dengan banyaknya peran hukum, maka Ius constitutum memiliki fungsi untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.

Saat ini, Ius constitutum yang sedang berlaku di masyarakat adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemudian golongan hukum yang kedua yaitu Ius constituendum yang merupakan hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan  hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Pembeda antara Ius constitutum dan Ius constituendum terletak pada waktunya, yaitu masa kini dan masa mendatang. Kalangan tertentu berpendapat bahwa setelah diundangkan maka Ius constituendum menjadi Ius constitutum. Jika Ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum maka Ius constituendum mempunyai nilai sejarah.

Ius constituendum berubah menjadi Ius constitutum dengan cara berikut:

1. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan Ius constituendum)

2. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa Ius constituendum)

3. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang kini ada mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dulunya merupakan Ius constituendum.

4. Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori ilmu hukum.

Selanjutnya, yaitu hukum asasi atau hukum alam. Hukum alam bukan merupakan norma-norma yang konkret, melainkan selalu berubah-ubah dari masa ke masa. Satu-satunya yang memiliki sifat tetap dari hukum alam adalah kesadaran tentang adanya sesuatu yang lebih tinggi dari hukum yang ada saat ini.

Lantaran hukum alam lebih tinggi dari hukum yang ada saat ini maka seluruh hukum yang ada diimbau untuk menyesuaikan diri kepada hukum alam karena hukum alam selalu berubah-ubah sepanjang sejarahnya.

Hukum alam merupakan sumber terpenting dari material hukum. Hukum alam terdiri dari prinsip-prinsip material hukum yang tidak bergantung pada manusia tetapi berasal dari alam sendiri dan merupakan dasar hukum positif. 

Tags:

Berita Terkait