Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam Persidangan Korupsi Bansos
Utama

Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam Persidangan Korupsi Bansos

Melalui Pasal 98 KUHAP korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi tanpa perlu menunggu pidananya inkracht. Selain itu, pembuktian tentang kerugian lebih kuat karena didukung bukti-bukti dari penuntut umum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 44/2008 memuat sekurang-kurangnya: a. identitas pemohon; b. uraian tentang tindak pidana; c. identitas pelaku tindak pidana; d. uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan e. bentuk Restitusi yang diminta.

Permohonan Restitusi harus dilampiri: a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan; d. fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia; e. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana; f. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan g. surat kuasa khusus, apabila permohonan Restitusi diajukan oleh Kuasa Korban atau Kuasa Keluarga.

Risiko Korupsi Bansos Tunai

Seperti diketahui, pemerintah berencana menggulirkan berbagai program bantuan tunai kepada masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Program bantuan tunai ini merupakan hasil evaluasi dari sebelumnya yang menjadi skandal mega korupsi bansos sembako dengan melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020.

Meski bansos telah berbentuk tunai, namun risiko korupsi masih menghantui program sosial saat PPKM Darurat. Permasalahan data penerima menjadi persoalan utama mengingat pemerintah sempat menyatakan terdapat 21 juta data ganda atau bermasalah. “Celah korupsi tunai itu bisa lebih minim tapi tidak jaminan. Permasalahannya, data yang dimiliki keluarga penerima apa itu sudah mutakhir dan tepat. Pemerintah pada Mei lalu menyatakan ada 21 juta data ditidurkan apa sudah diperbarui, enggak tahu,” jelas Eks Kasatgas Penyidikan Perkara Korupsi Bansos KPK, Andre Dedy Nainggolan, dalam diskusi online “PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos” Selasa (6/7).

Andre menjelaskan pelaku korupsi tetap berupaya mencari celah meski terdapat perubahan bentuk bansos tersebut. Dia mengatakan metode penyaluran menjadi hal penting diperhatikan agar tidak dimanfaatkan pelaku korupsi.

“Metodenya kejahatan akan cari cara baru ambil keuntungan. Sekarang masyarakat penerima itu menerimanya melalui rekening langsung atau ada pihak-pihak yang mendistribusikan misalnya RT dan RW. Asumsikan terdapat keluarga-keluarga yang tidak punya rekening. Lalu, bagaimana ini potensi ketika pihak-pihak yang mendistribusikan tersebut tidak kasih 100 persen dan dikutip juga,” jelas Andre.

Dengan demikian, dia mendorong peran penegak hukum dan masyarakat untuk mengawasi program tersebut. Dia mengimbau agar masyarakat melaporkan korupsi yang terjadi saat penyaluran bansos PPKM Darurat.

Sementara itu, Peneliti Indonesian Corruption Watch, Almas Sjafrina menilai program perlindungan sosial terlihat besar dan beragam. Namun, dia mengaggap bansos tersebut belum cukup dan minim jangkauan khususnya kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan. Sayangnya, dalam kondisi tersebut, bansos masih dikorupsi. “Kalau datang ke persidangan, dipertontonkan dana yang terbatas ini dikorupsi dan bahkan ditargetkan fee-nya bisa sampai Rp 35 miliar,” jelas Almas.

Padahal, menurut Almas, dana korupsi tersebut saat dikonversi kepada bantuan kepada masyarakat akan berdampak signifikan kepada. “Ini korupsi besar dan sangat merugikan warga. Kami dorong penegak hukum dan KPK selesaikan kasus ini. Masih ada kejanggalan, ada nama politisi yang disebutkan saksi-saksi dan persidangan yang mengatur pengadaan dan punya afiliasi pada penyedia paket sembako. Kami menunggu keseriusan KPK dalam hal ini dan keterlibatan politisi-politisi ini,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait