Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan
Utama

Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perusahaan Amerika karena mencampuradukkan wanprestasi dan PMH.

DNY
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat kandaskan gugatan yang menggabungkan <br> wanprestasi dan PMH. Foto: Sgp
PN Jakarta Pusat kandaskan gugatan yang menggabungkan <br> wanprestasi dan PMH. Foto: Sgp

Teori dalam hukum acara perdata sebenarnya sudah menegaskan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung bahkan pernah mengeluarkan putusan MA bernomor 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986 yang menegaskan hal serupa.

 

Praktiknya, masih ada saja pihak yang mencampurkan wanprestasi dan PMH sebagai dasar gugatannya. Ujungnya, pengadilan mengkandaskan gugatan yang berbentuk seperti itu.

 

Demikian juga nasib gugatan yang dilayangkan perusahaan Amerika, North Atlantic Inc. Karena menggabungkan wanprestasi dan PMH, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan North Atlantic.

 

Putusan itu diambil oleh majelis hakim pimpinan Eka Budi Prijanta yang dibacakan Senin (23/8). Majelis hakim lebih sependapat dengan argumentasi pihak tergugat, PT Multisari Makasar yang tertuang dalam berkas eksepsi.

 

Pada pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan penggabungan antara gugatan wanprestasi dan PMH itu melanggar tertib acara. Merujuk kepada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, akhirnya gugatan North Atlantic dinyatakan tidak bisa diterima.

 

Lebih lanjut hakim menilai gugatan North Atlantic merupakan gugatan tunggal. Objek perkaranya terkait jual beli produk yang pelaksanaannya tidak memenuhi syarat perjanjian. Objek sengketa antara North Atlantic dan PT Ocean Global Shipping (OGS), yang didudukan sebagai Tergugat II pun terkait objek sengketa yang sama.

 

Kalaupun berbeda, gugatan kumulatif bukanlah menggabungkan antara wanprestasi dengan PMH. Gugatan wanprestasi dan PMH berbeda secara prinsip. Wanprestasi harus didasarkan perjanjian, yang prestasinya tidak dilakukan sebagaimana perjanjian itu. Sementara, PMH adalah perbuatan melawan hukum, yang mencakup, pidana, perdata, maupun pidana dan perdata sekaligus. Karenanya, keduanya harus diselesaikan masing-masing secara terpisah.

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum North Atlantic, Asep Yusdi Hidayat tidak sepakat dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, gugatannya jelas merujuk pada persoalan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Multisari Makassar.

 

Sementara PMH yang dimaksud hanyalah ekses dari wanprestasi tersebut. Dari proses pembuktian pun, baik barang bukti, maupun kesaksian, semua merujuk pada wanprestasi, bukan PMH.

 

Hanya saja, wanprestasi yang dilakukan PT Multisari Makassar menyebabkan PT OGS menagih pembayaran jasa pengangkutan ikan kepada North Atlantic. Padahal, North Atlantic tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT OGS. Penagihan itulah yang menurut Asep merupakan PMH. Karenanya, PMH hanya ekses, bukan pokok gugatan.  

 

Asep mengaku akan memikirkan terlebih dahulu upaya hukum apa yang akan ditempuh. Namun, kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan baru.

 

Sementara kuasa hukum PT Multisari Makassar Rolof Sagala menyatakan putusan hakim sudah tepat. Sebab, penggugat dinilai salah dalam membuat gugatannya.

 

Sekedar mengingatkan, North Atlantic melayangkan gugatan terkait perjanjian jual beli ikan dengan PT Multisari Makassar.

 

North Atlantic sudah melakukan pembayaran sebesar AS$151,5 ribu atau setara Rp1,515 miliar dengan nilai kurs saat itu. Namun, ikan baru diterima pada akhir Agustus 2008, lewat dari batas waktu yang ditentukan. Selain itu kondisi ikannya pun sudah mengeluarkan bau tak sedap. Pihak Multisari meminta kesempatan untuk mengganti dengan produk lain.

 

Pada Desember 2008, PT Multisari Makassar kembali mengirimkan ikan. Kali ini, kiriman ikan itu diperiksa oleh Food and Drug Association (FDA) Amerika. Lantaran dinilai berbau, FDA menolak dan mengembalikan ikan kiriman PT Multisari Makassar.

 

Merasa tak memperoleh hak yang seharusnya didapatkan, North Atlantic menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan. PT Multisari Makassar digugat untuk mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan, sementara PT OGS digugat karena meminta pembayaran jasa pengangkutan ikan. Padahal North Altantic merasa hal itu adalah kewajiban PT Multisari Makassar.

Tags: