Mengirim Ikan Bau, Perusahaan Indonesia Digugat Perusahaan Amerika
Berita

Mengirim Ikan Bau, Perusahaan Indonesia Digugat Perusahaan Amerika

Selain sudah berbau tak sedap, pengiriman ikan juga sudah melewati batas waktu yang telah disepakati.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
Mengirim Ikan Bau, Perusahaan Indonesia Digugat Perusahaan Amerika
Hukumonline

Janji adalah hutang, karenanya tunaikan janji itu. Jika tidak, bersiap saja menuai gugatan hukum. Ungkapan itu mungkin tepat untuk menggambarkan hubungan bisnis antara North Atlantic Inc, sebuah perusahaan Amerika dengan PT Multisari Makassar. North Atlantic sampai harus jauh-jauh melayangkan gugatan terhadap Multisari hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Sengketa antara dua perusahaan itu bermula pada Mei 2008, ketika keduanya bersepakat untuk mengadakan jual beli ikan. North Atlantic selaku pembeli berjanji membayar secara kontan dengan catatan Multisari harus mengirimkan ikan yang sesuai permintaan dalam waktu tidak lebih dari 45 hari sejak perjanjian kerja sama ditandatangani.

 

Singkatnya, North Atlantic sudah melakukan pembayaran sebesar AS$151,5 ribu atau setara Rp1,515 miliar dengan nilai kurs saat itu. Namun, ikan baru diterima pada akhir Agustus 2008, lewat dari batas waktu yang ditentukan. Selain itu kondisi ikannya pun sudah mengeluarkan bau tak sedap. Pihak Multisari meminta kesempatan untuk mengganti dengan produk lain.

 

Pada Desember 2008, Multisari kembali mengirimkan ikan. Kali ini, kiriman ikan itu diperiksa oleh Food and Drug Association (FDA) Amerika. Lantaran dinilai berbau, FDA menolak dan mengembalikan ikan kiriman Multisari.

 

Pengembalian ikan itu dengan menggunakan jasa PT Ocean Global Shipping (OGS). Hingga kini, ikan-ikan itu masih berada di Tanjung Priok. “Barang itu sudah hampir dua tahun ada di Tanjung Priok, tapi PT Multisari Makassar tidak mengakui,” terang Masbuhin, kuasa hukum North Atlantic kepada hukumonline, Senin (21/6).

 

Merasa tak memperoleh hak yang seharusnya didapatkan, North Atlantic menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan. Yang digugat bukan cuma Multisari, tapi PT OGS. Multisari digugat untuk mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan, sementara PT OGS digugat karena meminta pembayaran jasa pengangkutan ikan. Padahal North Altantic merasa hal itu adalah kewajiban Multisari. Persidangan perkara ini sudah sampai pada tahap replik dari penggugat.

Tags: