Pengetatan Kepemilikan Kartu Kredit Dinilai Positif
Berita

Pengetatan Kepemilikan Kartu Kredit Dinilai Positif

Anggota DPR, bankir, dan dosen ekonomi mendukung pengetatan aturan kepemilikan kartu kredit.

Yoz/CR-11
Bacaan 2 Menit

 

Dijelaskan Kemal, penetapan batasan suku bunga sangat tepat. Karena jika melihat data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), bunga kartu kredit memang sangat bervariasi dan terlalu tinggi. Untuk bunga kartu kredit ritel untuk belanja rentangnya antara 2,68-4,5 persen. Sementara itu, bunga kartu kredit tarik tunai berkisar 3,25-4 persen.

 

Kondisi saat ini penerbitan kartu kredit juga meningkat pesat. Menurut data AKKI sejak akhir 2010 hingga Oktober 2011 jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI memperkirakan jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.

 

Keinginan bank sentral memperketat kepemilikan kartu kredit juga didukung kalangan bankir. Direktur Ritel PT Bank Mega Tbk, Kostaman Tayib, mengatakan adanya aturan pembatasan  maksimum suku bunga kartu kredit sah-sah saja. Namun, ia mengingatkan agar BI memperhatikan peluang bagi perbankan untuk mengambil keuntungan, jangan sampai batas maksimum ini nanti merugikan pihak bank.

 

“Jika suku bunga maksimum dibatasi hingga 3,75 persen, ini merupakan batas yang wajar karena  masih memberikan kesempatan bagi bank untuk bergerak. Soal untung rugi tergantung pada pengelolaan,” tuturnya.

 

Menurut Kostaman, sudah sewajarnya ada pembatasan kartu kredit dalam pengertian ada pembatasan maksimum kartu kredit yang didasarkan pada pendapatan nasabah. Dia berharap dengan adanya peraturan ini tidak menghalangi bank yang baru untuk berkembang.

 

Tanggapan positif juga datang dari Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Dewi Hanggraeni. Dia beranggapan aturan memperketat kepemilikan kartu kredit oleh BI adalah kebijakan yang baik. Soalnya, dengan cara itu konsumen dapat terlindungi. Begitu juga dengan pihak bank, tidak akan mengalami kerugian meski tingkat suku bunga kredit antar semua bank sama.

 

Kendati demikian, Dewi mengakui dengan pembatasan penerbitan kartu kredit potential income bank akan berkurang. Meski kemungkinan potential lost itu ada dengan pengurangan penerbitan kartu kredit, namun bisa ditutupi dengan volume kartu kredit. “Selain itu, ini akan mempermudah BI untuk mengawasi perbankan yang ada di Indonesia karena pembatasan ini,” tandasnya.

Tags: