Pengetatan Kepemilikan Kartu Kredit Dinilai Positif
Berita

Pengetatan Kepemilikan Kartu Kredit Dinilai Positif

Anggota DPR, bankir, dan dosen ekonomi mendukung pengetatan aturan kepemilikan kartu kredit.

Yoz/CR-11
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Niat Bank Indonesia (BI) memperketat aturan kepemilikan kartu kredit untuk mencegah munculnya kredit macet yang merugikan bank dan nasabah mendapat dukungan berbagai pihak. Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel berpendapat, penggunaan kartu kredit yang berlebihan dapat membuat bangkrut nasabah.

 

Selama ini sebagian nasabah perbankan telah menggunakan kartu kredit yang berlebihan dan tidak sehat. Menurut Kemal, di tengah semakin banyaknya kebangkrutan rumah tangga akibat penggunaan kartu kredit yang tak terkendali, beberapa negara telah memberlakukan kebijakan limitasi. Apalagi bank dan penerbit kartu kredit terkadang melakukan penerbitan yang tidak hati-hati.  

 

“Saat ini banyak masyarakat yang menganggap kartu kredit sebagai tambahan pendapatan sehingga digunakan untuk belanja yang bukan kebutuhan utamanya,” ujarnya.

 

BI berniat mengeluarkan regulasi baru kartu kredit yang merupakan penyempurnaan dari PBI APMK versi tahun 2009 dengan beberapa batasan baru yang lebih ketat. Batasan yang tersebut antara lain, nasabah harus berpenghasilan minimal Rp3 juta. Untuk nasabah berpenghasilan Rp10 juta ke bawah maksimal hanya bisa memiliki dua kartu kredit sedangkan di atas Rp10 juta tergantung penilaian bank.

 

Bunga kartu kredit juga dibatasi maksimal 3 persen per bulan. Selain itu juga terdapat batasan umur, yaitu minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah. Plafon pinjaman sebesar 3 kali gaji. Serta juga diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.

 

Menurut Kemal, batasan suku bunga juga harus diikuti transparansi informasi suku bunga dari pihak bank. Pemahaman atas risiko perhitungan bunga kartu kredit penting agar konsumen paham konsekuensi setiap penggunaan kartu kreditnya. Perlu ada aturan yang mewajiban bank untuk mejelaskan detil suku bunganya dan informasi yang memang dibutuhkan oleh nasabah.

 

“Bank atau penerbit tidak boleh lagi menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui konsumen, seperti opsi pembebasan bunga cicilan dan penjadwalan ulang pembayaran,” kata politisi PKS ini.

Tags: