Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan. Pengaturan ini termasuk mengenai kebijakan pengenaan tarif sampai dengan 0% untuk kondisi tertentu. Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.
Kelima, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, termasuk penggunaan PNBP oleh instansi pengelola PNBP yang diperuntukan bagi unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan mutu layanan. Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pengembalian PNBP.
Ketujuh, ketentuan peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban wajib bayar yang belum diselesaikan, sebelum berlakunya RUU. Selain itu, diberikan jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak RUU PNBP diberlakukan untuk dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut masukan dan pandangan, pemerintah terbuka untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melakukan pengelolaan PNBP ke depan berdasarkan RUU PNBP yang disahkan menjadi UU dan menggantikan UU No.20 Tahun 1997,” ujarnya.
Baca:
- Terbit, Inpres Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP
- Rujuk UU Administrasi Pemerintahan, MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK
- PP Baru, Pemerintah Tetapka Surplus, Defisit dan Tingkat Likuiditas LPS
Penyempurnaan pengaturan PNBP
Sri Mulyani berpendapat, revisi ini merupakan langkah penyempurnaan pengaturan tentang PNBP. Yakni mewujudkan upaya terus menerus peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dengan PNBP. Cara ini dipercaya dapat memperkuat ketahanan fiskal, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, dan berkeadilan.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, revisi ini mendukung kebiijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, serta distribusi pendapatan. Lalu, penyederhanaan atau mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk dapat tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan.