Pengesahan RUU Ormas Tak Bisa Ditunda
Berita

Pengesahan RUU Ormas Tak Bisa Ditunda

DPR pasrah jika ada yang mengajukan uji materi setelah RUU Ormas disahkan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pengesahan RUU Ormas Tak Bisa Ditunda
Hukumonline

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menegaskan delapan dari sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya agar RUU Ormas diboyong dalam sidang paripurna, salah satunya PKS. Ia mempersilakan jikalau PKS akan menghadang. Namun jika dihitung dari segi suara, sejumlah fraksi telah menyetujui dan tinggal mengetuk palu persetujuan dalam sidang paripurna.

Besok, Selasa 25 Juni 2013, DPR akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan RUU Ormas.

Dia memang menyadari sikap penolakan tetap ada. Baik dari kalangan LSM dan ormas “Padahal kita sudah sering komunikasi. Yang mereka anggap represif itu sudah kita hilangkan, misalnya soal asas,” ujarnya di ruangan kerjanya, Senin (24/6).

Sejumlah pasal masih dianggap bermasalah. Antara lain pasal soal tranparan keuangan Ormas maupun LSM. Menurutnya, soal pendanaan Ormas dan LSM  tertuang dalam Pasal 38. Dikatakan Haramain, pasal itu mengamanatkan asal keuangan Ormas berasal dari iuran, masyarakat, APBN, maupun donor dari pihak asing. “Kalau LSM minta kita transparan, masa mereka tidak bisa transparan, kita ingin terbuka” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan RUU Ormas tidak melarang warga negara bersikap kritis terhadap pemerintah. Ia menegaskan tidak sekalipun RUU Ormas membatasi kelompok masyarakat melakukan unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintah. “Yang disikapi kalau demo tapi merusak infrastruktur,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung memastikan RUU Ormas disahkan dalam sidang paripurna. Ia pun mempersilakan pihak yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam RUU Ormas. DPR pun tak gentar sekiranya terdapat pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Silakan kalau ada yang keberatan ke MK,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan RUU Ormas tak dapat ditunda pengesahannya. Sebab, DPR sudah melakukan pembahasan sebanyak delapan kali dengan melibatkan Pansus Ormas, pimpinan DPR dan sejumlah perwakilan Ormas. Dikatakan Pramono, keberadaan Ormas di Indonesia perlu diatur dan tak boleh merasa memiliki keistimewaan dibanding institusi lain.

Yang pasti, kata Pramono, ormas yang sudah lama eksis tak perlu khawatir. RUU Ormas, tidak akan memangkas hak berdemokrasi dan berserikat warga negara. Kebebasan berserikat merupakan hak yang sudah diatur oleh konstitusi. “Sudah tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait