Pengesahan RUU Ormas Tak Bisa Ditunda
Berita

Pengesahan RUU Ormas Tak Bisa Ditunda

DPR pasrah jika ada yang mengajukan uji materi setelah RUU Ormas disahkan.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Memang, masih banyak pihak yang menolakagenda paripurna besok. Tak hanya di luar DPR, kekuatan yang menyatakan menolak, di dalam gedung parlemen pun sikapenentang ditunjukkan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Kini bertambah, Fraksi Partai Keadila Sejahtera (F-PKS).

“Fraksi dari awal menolak dan akan mencemati (draf terakhir, red),” ujar Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Dia mengatakan sedari awal PKS menolak RUU Ormas. Karena berpotensi memangkas kebebasan berserikat. Lalu keharusan menggunakan asas Pancasila bagi seluruh ormas. Selain itu, diberikannya eksistensi ormas asing hidup dan berkembang di Indonesia.

Semestinya, RUU Ormas dibentuk dalam rangka penguatan civil society, misalnya menjadi pilar kelima demokrasi setelah eksekutif, legislatif, yudikatif dan pers. “Saya mau tanya (dalam sidang paripurna, red) perubahannya apa saja,” ujarnya.

Sikap Mardani mengesampingkan pandangan fraksi yang telah menyetujui RUU Ormas saat pandangan mini pengambilan keputusan tingkat satu dalam Pansus akhir pekan lalu. Belum ada penjelasan Namun demikian, benar tidaknya F-PKS akan menghadang pengesahan RUU Ormas, atau hanya gertak sambal, belum ada jawaban resmi dari pimpinan fraksi.

Tags:

Berita Terkait