Pengesahan RKUHP Ditarget Sebelum Berakhirnya Periode DPR
Berita

Pengesahan RKUHP Ditarget Sebelum Berakhirnya Periode DPR

Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR dan pemerintah tidak memaksakan untuk mengesahkan RKUHP ini sebelum semua persoalan diatasi dan disepakati bersama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Panja RKUHP lain, Arteria Dahlan mengatakan seluruh fraksi di parlemen menyepakati RKUHP mesti rampung oleh DPR periode 2014-2019. Diharapkan, RKUHP nantinya menjadi warisan dan potret hukum Indonesia yang bermartabat dan berkeadaban. Ditegaskan Arteria, sudah banyak pasal telah rampung dibahas dan diketuk sebagai tanda persetujuan. Saat ini masih perlu dirapikan lagi penyusunannya. “Boleh dikatakan 98 persen substansi sudah rampung,” ujarnya.

 

Arteria beralasan perlunya kembali mencermati seluruh isi pasal dalam RKUHP. Sebab, pihaknya tak ingin setelah RKUHP disahkan menimbulkan protes dan keberatan dari masyarakat melalui uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK).

 

“Kita sekarang lebih banyak lagi mendengarkan segala aspirasi dan masukan (masyarakat). Setelah itu kembali mendiskusikan dengan melibatkan masyarakat. Namun, elemen masyarakat mesti menghormati semua keputusan yang diambil DPR dan pemerintah dalam merumuskan norma dalam RKUHP,” harapnya.

 

Karena itu, lantaran belum sempurna substansi RKUHP secara keseluruhan, maka janji akan mengesahkan RKUHP saat HUT RI ke-73 terpaksa ditunda. “Kita punya tekad, lebih baik kita tunda sedikit waktunya agar bisa menghasilkan KUHP yang paripurna yang siap menyelesaikan masalah hukum pidana dalam perspektifnya orang Indonesia,” lanjutnya.

 

Karena itu, dia tetap optimis bakal segera merampungkan dan mengesahkan RKUHP menjadi KUHP terbaru dalam waktu dekat, meski saat ini masuk tahun politik. “Wah bulan depan juga kelar. Tapi kan kita mau mencoba mencari waktu yang arif, mudah-mudahan tahun ini selesai,” ujarnya.

 

Tidak memaksakan

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Erasmus Napitupulu mengapresiasi sikap Panja DPR yang tidak memaksakan untuk mengesahkan RKUHP ini saat HUT RI ke-73 lantaran materinya masih mengandung banyak persoalan. Terlebih, rekomendasi yang diusulkan pemerintah belum pula dibahas di DPR.

 

Bahkan, Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) DPR pun dinilai belum siap untuk dilakukan kembali pembahasan. Menurutnya, tim perumus pun masih gamang dengan draf RKUHP. Misalnya, menyoal tentang hukum yang hidup di masyarakat (living law), metode penentuan besaran pidana. “Tidak adanya dokumen yang menyebut nama ahli yang  mengusulkan penggunaan metode penentuan besaran pidana tersebut,” kata Eras.

 

Untuk itu, pihaknya meminta DPR dan pemerintah tidak memaksakan untuk mengesahkan RKUHP ini sebelum semua persoalan diatasi dan disepakati bersama. Sebab, nantinya KUHP baru ini berlaku bagi semua rakyat Indonesia, termasuk warga asing. “Jangan dipaksakan untuk disahkan. Ini kan semua manusia bisa dengan mudah kena (pidana). Warga negara asing juga kena,” katanya.

Tags:

Berita Terkait