Pengembangan Pengajaran dan Penelitian Hukum Melalui Pendekatan Sosio-Legal
Utama

Pengembangan Pengajaran dan Penelitian Hukum Melalui Pendekatan Sosio-Legal

Pendekatan sosio-legal bukan hanya dapat digunakan terhadap satu mata kuliah spesifik, melainkan juga dapat digunakan berbagai mata kuliah lain di Fakultas Hukum. Pendekatan sosio-legal juga bagian dari penelitian hukum dan pembaruan pendidikan tinggi hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

"Kita ingin mengkontribusikan pembelajaran sosio-legal ini sebagai bagian dari gerakan Pembaruan Pendidikan Tinggi Hukum, idealnya kan begitu. ‘Virus’ sosio-legal ini awalnya mungkin ingin menyampaikan ‘getaran-getaran’ yang kemudian dapat memberi perubahan yang fundamental. Karena kita ingin menginfluensi bukan hanya dosen, tapi juga mahasiswa," sambung Akademisi STHI Jentera yang juga bagian dari Komisi Program ASSLESI Dian Rositawati dalam kesempatan yang sama.

Meski pembelajaran sosio-legal melalui Program ATTRACT berbentuk "Advanced Training of Trainers", namun belakangan diketahui ternyata pengetahuan dasar terkait sosio-legal pun diperlukan peserta. Untuk itu, modul pelatihan yang dihadirkan semakin dikembangkan pihak ASSLESI.

Untuk domain pembelajaran sosio-legal berfokus pada keterkaitan penelitian hukum dan sosio-legal juga interdisiplin dalam penelitian hukum. Selain itu, melakukan tinjauan konsep dan teori dalam sosio-legal. Metode penelitiannya mencakup ragam metode penelitian sosio-legal, seperti doktriner, etnografi, pendekatan kualitatif dan kuantitatif; juga praktek penelitian lapangan dengan metode sosio-legal.

Pendekatan teori sosio-legal diajarkan melalui berbagai metode pengajaran interaktif, termasuk dalam praktik pengajaran sosio-legal dengan metode yang interaktif pula. Pasca pelatihan, sebagai bentuk tindak lanjut dilakukan melalui coaching penyusunan proposal penelitian; praktik pengajaran sosio-legal di kampus masing-masing; dan pelembagaan sosio-legal dan membangun komitmen kelembagaan.

"Refleksi dan pembelajaran Program ATTRACT ini saya kompilasi dan dibagi jadi tiga. Pertama, memperkuat dan mengembangkan Pengetahuan dan Metode Pembelajaran Sosio-Legal. Kalau kita bicara interdisipliner sebenarnya tidak hanya di mata kuliah tertentu. Sebetulnya di berbagai mata kuliah lain, karena ini interdisipliner, pendekatan sosio-legal sangat bisa digunakan," jelas Dian.

Hukumonline.com

Akademisi STHI Jentera yang juga bagian dari Komisi Program ASSLESI Dian Rositawati.

Ia menegaskan pendekatan sosio-legal bukan hanya membahas mata kuliah spesifik, melainkan dapat dipergunakan pada berbagai mata kuliah lain yang tersaji dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Hukum. Bagi dosen hukum, bisa mulai dengan mencari studi kasus multidisipliner yang dapat dipilih dan didiskusikan mahasiswa. Tentu, dengan memberi bahan bacaan bagi mahasiswa yang mempunyai dimensi sosio-legal.

Refleksi kedua, mendudukan pendekatan sosio-legal sebagai bagian dari penelitian hukum. Terlepas selama ini pendekatan sosio-legal kerap dihadapkan dengan doktriner, tapi sebetulnya pendekatan doktriner menjadi fondasi dalam membangun pemahaman sosio-legal yang lebih komprehensif. Ketiga, pengembangan Sosio-legal Studies sebagai bagian dari gerakan pembaruan pendidikan tinggi hukum.

"Jadi mendorong dosen dan mahasiswa mengembangkan cara baru atau berbeda dalam belajar dan mengajar, learning different way of learning. Kalau selama ini kita sudah bosan ngajar gitu-gitu saja. Mungkin kita perlu refleksi dan coba mengembangkan materi-materi baru atau cara-cara baru. Melalui sosio-legal ini juga kita membongkar sekat-sekat disiplin ilmu dengan memperkenalkan pendekatan hukum interdisipliner melalui kajian sosio-legal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait