Pengembangan Pengajaran dan Penelitian Hukum Melalui Pendekatan Sosio-Legal
Utama

Pengembangan Pengajaran dan Penelitian Hukum Melalui Pendekatan Sosio-Legal

Pendekatan sosio-legal bukan hanya dapat digunakan terhadap satu mata kuliah spesifik, melainkan juga dapat digunakan berbagai mata kuliah lain di Fakultas Hukum. Pendekatan sosio-legal juga bagian dari penelitian hukum dan pembaruan pendidikan tinggi hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam Worskhop bertajuk 'Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum' yang digelar secara daring dan luring, Selasa (9/1/2024).
Narasumber dalam Worskhop bertajuk 'Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum' yang digelar secara daring dan luring, Selasa (9/1/2024).

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Law, Gender and Society (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Asosiasi Studi Sosio-legal Indonesia (ASSLESI), Universitas Leiden, dan Universitas Gadjah Mada menggelar Workshop bertajuk “Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum”. Acara yang berlangsung selama dua hari pada 9-10 Januari 2024 ini digelar secara luring dan daring dihadiri ratusan peserta.

Ketua Umum ASSLESI Fachrizal Afandi menerangkan sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama The Van Vollenhoven Institute Universitas Leiden (VVI) dan ASSLESI telah menggelar Advanced Training of Trainers in the Application of the Socio Legal Approach (ATTRACT). Sebagai program pelatihan sosio-legal tingkat lanjut yang dilakukan intensif dalam 1 tahun guna membantu pengajar hukum menerapkan pendekatan sosio-legal dalam pengajaran dan penelitian hukum.

"Ketika kita turun ke Fakultas-Fakultas Hukum di Indonesia, kami menemukan kesamaan. Banyak dosen yang sebenarnya sudah melakukan penelitian multidisiplin (ilmu), tapi mereka tidak menamakannya sosio-legal. Mereka melakukan wawancara dan lain sebagainya, tapi karena keterbatasan ada beberapa kampus yang harus normatif. Ini menarik juga kalau kita lihat perkembangan di banyak kampus,” ujar Fachrizal dalam pemaparannya, Selasa (9/1/2024).

Hukumonline.com

Ketua Umum ASSLESI Fachrizal Afandi.

Baca Juga:

Pelatihan itu, sambung Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) ini, secara garis besar terdiri oleh 3 tahapan. Tahap pertama, pelatihan sosio-legal tingkat lanjut pada Agustus 2022 yang meliputi materi terkait konsep dan teori sosio-legal, metode penelitian sosio-legal, serta metode pengajaran sosio-legal.

Tahap kedua, praktik penerapan pendekatan sosio-legal dalam pengajaran dan penelitian dengan pendampingan atau coaching yang berlangsung sejak September 2022 sampai dengan Januari 2023. Dengan tujuan bagi para peserta dapat mempraktikkan langsung materi yang sudah diterima dalam pelatihan. 

Tahap ketiga, dilaksanakan pertemuan refleksi dan evaluasi yang sudah digelar Maret 2023. Untuk menarik pembelajaran dari pelatihan dan pendampingan, para pengambil kebijakan dari Fakultas Hukum diharapkan dapat terlibat, sehingga dukungan dan komitmen nyata untuk pengembangan pengajaran sosio-legal di masa mendatang dapat betul-betul terbangun.

"Kita ingin mengkontribusikan pembelajaran sosio-legal ini sebagai bagian dari gerakan Pembaruan Pendidikan Tinggi Hukum, idealnya kan begitu. ‘Virus’ sosio-legal ini awalnya mungkin ingin menyampaikan ‘getaran-getaran’ yang kemudian dapat memberi perubahan yang fundamental. Karena kita ingin menginfluensi bukan hanya dosen, tapi juga mahasiswa," sambung Akademisi STHI Jentera yang juga bagian dari Komisi Program ASSLESI Dian Rositawati dalam kesempatan yang sama.

Meski pembelajaran sosio-legal melalui Program ATTRACT berbentuk "Advanced Training of Trainers", namun belakangan diketahui ternyata pengetahuan dasar terkait sosio-legal pun diperlukan peserta. Untuk itu, modul pelatihan yang dihadirkan semakin dikembangkan pihak ASSLESI.

Untuk domain pembelajaran sosio-legal berfokus pada keterkaitan penelitian hukum dan sosio-legal juga interdisiplin dalam penelitian hukum. Selain itu, melakukan tinjauan konsep dan teori dalam sosio-legal. Metode penelitiannya mencakup ragam metode penelitian sosio-legal, seperti doktriner, etnografi, pendekatan kualitatif dan kuantitatif; juga praktek penelitian lapangan dengan metode sosio-legal.

Pendekatan teori sosio-legal diajarkan melalui berbagai metode pengajaran interaktif, termasuk dalam praktik pengajaran sosio-legal dengan metode yang interaktif pula. Pasca pelatihan, sebagai bentuk tindak lanjut dilakukan melalui coaching penyusunan proposal penelitian; praktik pengajaran sosio-legal di kampus masing-masing; dan pelembagaan sosio-legal dan membangun komitmen kelembagaan.

"Refleksi dan pembelajaran Program ATTRACT ini saya kompilasi dan dibagi jadi tiga. Pertama, memperkuat dan mengembangkan Pengetahuan dan Metode Pembelajaran Sosio-Legal. Kalau kita bicara interdisipliner sebenarnya tidak hanya di mata kuliah tertentu. Sebetulnya di berbagai mata kuliah lain, karena ini interdisipliner, pendekatan sosio-legal sangat bisa digunakan," jelas Dian.

Hukumonline.com

Akademisi STHI Jentera yang juga bagian dari Komisi Program ASSLESI Dian Rositawati.

Ia menegaskan pendekatan sosio-legal bukan hanya membahas mata kuliah spesifik, melainkan dapat dipergunakan pada berbagai mata kuliah lain yang tersaji dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Hukum. Bagi dosen hukum, bisa mulai dengan mencari studi kasus multidisipliner yang dapat dipilih dan didiskusikan mahasiswa. Tentu, dengan memberi bahan bacaan bagi mahasiswa yang mempunyai dimensi sosio-legal.

Refleksi kedua, mendudukan pendekatan sosio-legal sebagai bagian dari penelitian hukum. Terlepas selama ini pendekatan sosio-legal kerap dihadapkan dengan doktriner, tapi sebetulnya pendekatan doktriner menjadi fondasi dalam membangun pemahaman sosio-legal yang lebih komprehensif. Ketiga, pengembangan Sosio-legal Studies sebagai bagian dari gerakan pembaruan pendidikan tinggi hukum.

"Jadi mendorong dosen dan mahasiswa mengembangkan cara baru atau berbeda dalam belajar dan mengajar, learning different way of learning. Kalau selama ini kita sudah bosan ngajar gitu-gitu saja. Mungkin kita perlu refleksi dan coba mengembangkan materi-materi baru atau cara-cara baru. Melalui sosio-legal ini juga kita membongkar sekat-sekat disiplin ilmu dengan memperkenalkan pendekatan hukum interdisipliner melalui kajian sosio-legal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait