Pengembangan Energi "Hijau" Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Terbaru

Pengembangan Energi "Hijau" Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Perlu ditingkatkan kesadaran tanggung jawab dan sinergitas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk pencapaian target Kebijakan Energi Nasional dan transisi energi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Herman Darnel Ibrahim, mengatakan bahwa kunci sukses transisi energi dibutuhkan kepemimpinan yang kuat sesuai perannya masing-masing, di semua lini dari atas sampai bawah. Kepemimpinan yang baik memiliki kemampuan menetapkan target, merencanakan, mengeksekusi, menghilangkan hambatan dan membuatnya terjadi. Kemudian dibutuhkan pengembangan kapasitas kelembagaan dan tata Kelola yang efisien dan efektif. 

Peran dan kedudukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Berdasarkan pencermatan yang telah dilakukan, terhadap pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana yang dituangkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pemanfaatan EBT masih relatif terbatas.

Lebih lanjut, kata Herman Darnel Ibrahim, yang dibutuhkan berikutnya adalah tercapainya target pertumbuhan ekonomi/industrialisasi untuk keluar dari Low Midle Income Trap dan target peningkatan HDI. Berikutnya dibutuhkan tersedianya pendanaan infrastruktur transisi energi yang jumlahnya sangat besar, USD 2.000 Milyar - IDR 30.000 Trilyun.

“Sinergitas dan kolaborasi, kerjasama antar sektor dan antar pelaku yang saling mendukung. Kesadaran dan penerimaan masyarakat terhadap implikasi kebijakan transisi energi - penerapan FiT, Pajak Karbon - yang mungkin mengakibatkan kenaikan harga energi," katanya.

Tags:

Berita Terkait