Pengembang Apartemen Golf Village Lolos dari Pailit
Berita

Pengembang Apartemen Golf Village Lolos dari Pailit

Kuasa hukum pemohon pailit menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan hakim.

Dny/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum pemohon pailit, Jimmy MP Johannes menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan hakim. Sebab, permohonan pailit sudah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

“Pemutusan perjanjian itu tidak terkait dengan kepailitan. Kalau kepailitan mengacu pada UU No. 37/2004, tapi yang dibicarakan tentang perikatan umum yang merupakan yurisdiksi pengadilan umum,” kata Jimmy saat dihubungi melalui telepon.

 

Padahal, dalam PPJB terdapat klausul arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa. “Hakim salah menerapkan hukum,” imbuh Jimmy.

 

Sementara, kuasa hukum PT Megacity Mandalena menyatakan putusan majelis hakim sudah tepat. “belum ada putusan hakim mengenai pembatalan perjanjian antara pemohon dan termohon. Jadi belum bisa menagih kewajiban pada termohon,” ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Sebelumnya, tujuh konsumen mendaftarkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir April lalu. Dalam permohonan disebutkan, PT Megacity memiliki kreditur lain yang juga pembeli apartemen. Lim Siong Kwong memiliki piutang sebesar AS$106.780, Rini Sutiawati G AS$93.635, Roberto Santoso AS$68.964, Anugerah Setiadi AS$116.538, Khaterie Tjandranita AS$99.962, Aloysius Indrarto Tedjoseputro AS$80.024 dan Arief Santoso AS$103.460.

Tags: