Pengembang Apartemen Golf Village Lolos dari Pailit
Berita

Pengembang Apartemen Golf Village Lolos dari Pailit

Kuasa hukum pemohon pailit menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan hakim.

Dny/Mon
Bacaan 2 Menit
Pengembang Apartemen Golf Village Lolos dari Pailit
Hukumonline

PT Megacity Development bisa bernafas lega. Untuk kedua kalinya, pengembang apartemen Jakarta Golf Village itu lolos dari jerat pailit. Pasalnya, permohonan pailit yang diajukan pembeli apartemen ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (24/6), majelis hakim menyatakan pembuktian pailit bersifat tidak sederhana.

 

Ketidaksederhanaan itu lantaran masih terdapat perdebatan soal berakhir tidaknya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen. Ketujuh pemohon pailit merasa PPJB berakhir lantaran telah mengirimkan surat pemberitahuan penghentian perjanjian. Surat pemberitahuan itu dikirimkan lantaran PT Megacity tak kunjung menyelesaikan pembangunan apartemen. Sementara, pemohon pailit telah melunasi harga pembelian.

 

Dalam surat itu, pemohon pailit juga minta agar PT Megacity mengembalikan seluruh pembayaran apartemen dimana hal itu memang dimungkinkan dalam PPJB tersebut. Yakni, Afifuddin Kolok Achmad sebesar AS$277.049, Taslim AS$194.610, Polindah Tjandra Rp157.110, Ng Oy Lin AS$112.823, Ichwan Susilo AS$157.188, Roh Hanni AS$250.682 dan Paransih Isbagio AS$161.804.

 

Namun, PT Megacity, dalam jawabannya, membantah penghentian perjanjian tersebut. Perjanjian tak bisa dihentikan secara sepihak, melainkan harus dimintakan pembatalan melalui pengadilan. Meski dalam PPJB diatur pengecualian Pasal 1266 KUHPerdata, namun praktiknya pembatalan perjanjian harus melalui pengadilan. Hal ini unuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

  

Lagipula, PT Megacity mengaku mampu membangun apartemen dalam waktu dekat. Saat ini, perusahaan tersebut tengah menggandeng investor baru untuk melajutkan pembangunan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan 900 orang pembeli yang sudah membayar pembelian apartemen. Alasan ini dituangkan dalam surat penolakan penghentian perjanjian tertanggal 28 Januari 2010. Surat ini dikirim menyusul somasi dari para konsumen pada 25 Januari 2010. Karena menolak pembatalan, PT Megacity berpendapat PPJB belum berakhir sehingga konsumen tak berhak meminta pengembalian.

 

Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan dalil kuasa hukum PT Megacity tersebut. Majelis hakim mengutip pendapat M. Yahya Harahap ketika memberikan keterangan di pengadilan bahwa dengan perbedaan itu berarti masih ada perdebatan soal apakah ada wanprestasi atau tidak dalam pembangunan apartemen. Nah, masalah wanprestasi ini harus diselesaikan di pengadilan negeri.

 

Kuasa hukum pemohon pailit, Jimmy MP Johannes menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan hakim. Sebab, permohonan pailit sudah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

“Pemutusan perjanjian itu tidak terkait dengan kepailitan. Kalau kepailitan mengacu pada UU No. 37/2004, tapi yang dibicarakan tentang perikatan umum yang merupakan yurisdiksi pengadilan umum,” kata Jimmy saat dihubungi melalui telepon.

 

Padahal, dalam PPJB terdapat klausul arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa. “Hakim salah menerapkan hukum,” imbuh Jimmy.

 

Sementara, kuasa hukum PT Megacity Mandalena menyatakan putusan majelis hakim sudah tepat. “belum ada putusan hakim mengenai pembatalan perjanjian antara pemohon dan termohon. Jadi belum bisa menagih kewajiban pada termohon,” ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Sebelumnya, tujuh konsumen mendaftarkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir April lalu. Dalam permohonan disebutkan, PT Megacity memiliki kreditur lain yang juga pembeli apartemen. Lim Siong Kwong memiliki piutang sebesar AS$106.780, Rini Sutiawati G AS$93.635, Roberto Santoso AS$68.964, Anugerah Setiadi AS$116.538, Khaterie Tjandranita AS$99.962, Aloysius Indrarto Tedjoseputro AS$80.024 dan Arief Santoso AS$103.460.

Tags: