Pengembalian Aset Korupsi BLBI Terganjal MLA
Berita

Pengembalian Aset Korupsi BLBI Terganjal MLA

Lambannya proses pembentukan MLA membuat penanganan kasus BLBI menjadi berlarut-larut. Untuk itu, Kapolri memilih menempuh jalur informal, setidaknya untuk mendapatkan tersangka. Sementara untuk pengembalian aset harus tetap ditempuh melalui MLA.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

BHD mengakui kalau belum ada red notice baru yang dikeluarkan. Namun, dari red notice yang sudah dikeluarkan sejak 2003 itu, Polri dan Kejagung masih mengharapkan hasil yang menggembirakan. Salah satu hasil yang didapat adalah David Nusa Wijaya yang dapat kami �hadirkan� berkat kerja sama dengan FBI, tuturnya.

 

Memang untuk pengejaran dan penangkapan, Polri bisa mengusahakan kerja sama dengan kepolisian otoritas negara setempat. Bahkan, dapat diupayakan dengan proses informal atau di bawah tangan. Jadi, walau perjanjian ekstradisi dan MLA belum ada, dengan lobi-lobi, buron yang menjadi target dapat dibawa ke Indonesia.

 

Namun, tidak begitu dengan pengambilan aset. Menurut BHD, pengambilan aset ini mau tidak mau harus melalui MLA. Upaya pengambilan aset yang tidak melalui MLA akan berbenturan dengan aturan hukum acara negara setempat. Salah satunya yang disebutkan BHD adalah Jersey dan Singapura. Karena semua, kita berbenturan dengan hukum acara di negara lain. Ini yang jadi masalah, ungkap BHD.

 

Sehingga, walau telah ada kesepakatan atau lobi-lobi sebelumnya MLA tetap tidak dapat ditandatangani. Dengan Singapura kan sampai hari ini, walau sudah ada kesepakatan-kesepakatan. Tapi, untuk ekstradisi dan MLA belum pernah bisa ditandatangani karena ada hal yang spesifik dan khusus, imbuhnya.

 

Terlepas dari panjangnya membuat MLA dengan negara lain. Azwar mengatakan Polri harus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan menetapkan target. Tidak mengalir saja seperti saat ini. Solusinya, untuk ke depan perlu ada koordinasi. Pengejaran pun dengan tenggat waktu tertentu. Bukan seperti sekarang, kan hanya mengalir saja, kritiknya.

Tags: