Pengelola Hulu Migas Bisa Adopsi Kelembagaan OJK
Berita

Pengelola Hulu Migas Bisa Adopsi Kelembagaan OJK

Konsep, peran dan bentuk kelembagaan harus sesuai dengan mandat konstitusi.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pengelola Hulu Migas Bisa Adopsi Kelembagaan OJK
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No. 36/PUU-X/2012 menyatakan, minyak dan gas termasuk cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Pasalnya, migas sebagai kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia. Tentunya, kekayaan alam tersebut harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud di Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa lembaga sektor hulu migas ini memiliki mandat yang penting,” tandas Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP), sebuah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Sumberdaya Ekstraktif di Jakarta, Rabu (4/12).

Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Marry itu mengatakan mandat sektor hulu migas harus terjelma dalam lima fungsi. Ia merinci, fungsi itu adalah mandat untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan kepengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).

Oleh karena itu, menurut Marry, kelembagaan merupakan persoalan yang sangat penting dalam pengelolaan migas. “Konsep, peran dan bentuk kelembagaan di sektor hulu migas ini agar sesuai dengan mandat konstitusi. Selain itu juga supaya dapat bekerja secara efektif, efisien dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak bagi hasil secara transparan danakuntabel,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tata kelembagaan sektor hulu migas di Indonesia telah  mengalami beberapa kali pergantian. Sektor hulu migas pernah digawangi Pertamina, kemudian digantikan oleh BPMigas melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Terakhir, melalui putusan atas permintaan uji materi UU Migas terhadap UUD 1945, MK menyatakan bahwa BPMigas inkonstitusionalsehingga memerintahkan penggantiannya. Kini, SKK Migasdi bawah koordinasi Kementerian ESDM melalui Perpres No. 9 Tahun 2013 menjalankan fungsi itu hingga terbentuk peraturan baru sesuai putusan MK.

Spesialis Utama Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas,Sampe L. Purba, menyebutkan model kelembagaan untuk sektor hulu migas dapat dipilih dari tiga model. Pertama, pemerintah secara langsung menjadi pihak dalam kontrak. Model kedua, pemerintah menugasi salah satu BUMN nasional. Sementara itu, model ketiga adalah UU Migas membentuk dan menugaskan satu lembaga yang diberi otoritas untuk melakukan kuasa pertambangan.

Tags: