Pengelola Hulu Migas Bisa Adopsi Kelembagaan OJK
Berita

Pengelola Hulu Migas Bisa Adopsi Kelembagaan OJK

Konsep, peran dan bentuk kelembagaan harus sesuai dengan mandat konstitusi.

KAR
Bacaan 2 Menit

“Tentunya masing-masing model memiliki kelebihan dan kelemahan. Model kelembagaan pengelolaan dalam pengusahaan sumber daya alam bervariasi di tiap negara. Perlu diingat pula, tidak ada satu model yang cocok untuk semua keadaan,” kata Sampe.

Sampe menyebutkan, model pertama menunjukkan secara nyata dan langsung keterlibatan negara dalam pengelolaan migas. Namun, hal ini membawa konsekuensi akan ada degradasi peran negara sebagai pemegang kedaulatan publik. Selain itu, negara juga akan berkedudukan setara dengan investor dalam hubungan keperdataan.

Negara juga akan terekspos dalam risiko kontraktual, termasuk harta dan kekayaannya. Kekuarangan model ini, menurut Sampe adalah kurangnya fleksibilitas dalam merespon transaksi komersial.

Model kedua yang dikatakannya, menurut Sampe akan mengoptimalkan peluang ekonomis dalam pengelolaan sumber daya migas di Indonesia. Namun demikian, model ini membawa dampak beban bagi BUMN untuk melaksanakan tugas dan fungsi non-komersial.

Akibatnya, daya saing BUMN terhadap perusahaan sejenisnya di tingkat global akan berkurang. “Kalau dilaksanakan oleh BUMN, bisa saja ada pertentangan kepentingan antara sebagai pelaku bisnis dengan pengatur. Di sisi lain, kalau mau membentuk BUMN baru juga memerlukan sumber daya yang besar untuk meopangnya mulai dari jaringan, aset, finansial, sampai karyawan,” tambah Sampe.

Sampe juga menjelaskan, model ketiga sebenarnya diadopsi dari Otoritas Jasa Keuangan yang diatur UU No. 21 Tahun 2011. Ia juga mengatakan, sebelumnya telah ada lembaga serupa yang diatur UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor.

Menurutnya, model ketiga mengamanatkan agar UU Migas nantinya mengatur ketentuan bahwa penguasaan migas oleh negara. Kemudian, penguasaan itu dipegang oleh pemerintah dalam wujud kuasa pertambangan. Selanjutnya, hak pengelolaan dan pengusahaan ada pada otoritas migas nasional.

“Jadi bisa saja otoritas migas nasional mengadopsi otoritas jasa keuangan,” pungkasnya.

Tags: