Pengawasan PP Tembakau Diserahkan ke Masyarakat
Berita

Pengawasan PP Tembakau Diserahkan ke Masyarakat

Bukan tidak mungkin PP Tembakau dirombak jika di lapangan ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.

CR14
Bacaan 2 Menit
Pengawasan PP tembakau diserahkan ke masyarakat. Foto: Sgp
Pengawasan PP tembakau diserahkan ke masyarakat. Foto: Sgp

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengajak masyarakat untuk menyambut kehadiran PP tembakau dengan meningkatkan kesadaran akan pengendalian dampak tembakau bagi kesehatan. Menurutnya, saat ini belum banyak orang yang menyadari bahaya merokok berdampak bagi kesehatan orang lain.

“Oleh karena itu, kami berharap partisipasi aktif adalah masyarakat demi untuk kepentingan masyarakat juga”, katanya Kepada hukumonline di Jakarta, Jumat, (11/1).

Nafsiah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan PP Tembakau. “Pengawasan yang paling yang paling utama adalah dari masyarakat, kalau masyarakat cinta akan kesehatan bagi orang-orang di sekitarnya maka masyarakat harus mengawasi ini,”ujarnya.

Pasal 60 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) menyatakan, pengawasanterhadap produk tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan produk tembakau dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tetapi, kata Nafsiah,itu hanya terbatas mengenai kadar nikotin dan zat berbahaya lainnya yang memang diatur dan dilarang dalam PP tersebut.“Jadi dalam hal pengawasan, masyarakatlah yang bisa mengawasi. Kalau masyarakat  mentolerir itu maka tentu pengendalian mengenai dampak kesehatan akibat tembakau ini tidak akan terlaksana,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan sangsinya.MenurutNafsiah, akan ada penindakan mulai dari teguran sampai kepada pencabutan izin. Hal ini diatur dalam Pasal 40, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 60 Ayat (3) yang kemudian akan dilengkapi lagi melalui peraturan BPOM dan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes). Selain itu, bisa dipakai Pasal 199 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi cantolan dari PP ini.

Kendati demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat karena dirasa akan jauh lebih efektif untuk menjalankan ketentuan PP ini. “Kalau masayarakat mau sehat, masyarakat yang menegur, itu yang paling penting,” tambahnya.

Tags: