Pengawasan PP Tembakau Diserahkan ke Masyarakat
Berita

Pengawasan PP Tembakau Diserahkan ke Masyarakat

Bukan tidak mungkin PP Tembakau dirombak jika di lapangan ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.

CR14
Bacaan 2 Menit

Pemerintah menyadariperaturan ini tidak akan lepas dari pro kontra yang bergulir di masyarakat. Pengaturan baru menyangkut tembakau ini, kata Menkes, pasti menuai keberatan dari beberapa pihak yang tidak puas. Akan tetapi, pihaknya harus memprioritaskan kepentingan masyarakat yang dirugikan.

“Justru yang paling banyak dirugikan itu kalangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan pendapatan yang rendah,” kataNafsiah. 

Dia berjanji akan segera menyusun rencana sosialisasi secara sistematis dan berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Dengan memahami dan mengerti akan bahaya merokok bagi kesehatan, masyarakat diharapkan dapat mengendalikan dan mengawasi sendiri ditengah lingkungannya.

Nafsiah optimis adanya PP Tembakau bisa melakukan perubahan. Walaupun, ia menyadari ini akan membutuhkan waktu dan tenaga yang besar. Namun, ia mengaku akan mendorong perombakan terhadap PP ini apabila dilapangan ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Terpisah, Staf Ahli Kemenkes Bidang Medikolegal yang juga terlibat dalam penyusunan PP Tembakau, Budi Sampurno,menilai desain model pengawasan yang diatur dalam PP tersebut memang tidak terlalu rinci dan jelas mengatur bagaimana mekanisme pengawasan mulai dari  proses produksi sampai tahap diedarkan. Menurutnya, hal ituakan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan berupa Permen dan/atau peraturan BPOM.

“Di PP ini, ketentuan mengenai pengawasan akan dilanjutkan pengaturannya oleh Permen atau Peraturan BPOM”, ujarnya kepada hukumonline.

Soal detail model pengawasan yang melibatkan masyarakat, ia mengaku masih belum memiliki gambaran secara jelas. Pasalnya, hal ini masih akan dibahas dalam rapat kementerian terkait penyusunan peraturan turunan untuk melaksanakan amanat PP tersebut.

“Hari inipun kita sudah mulai rapat untuk membahas tata cara pengawsannya”, pungkasnya.

Tags: