Pengawasan Pemilu Kada Dengan e-Voting Lebih Rumit
Berita

Pengawasan Pemilu Kada Dengan e-Voting Lebih Rumit

Menurut Bawaslu, pengawasan yang paling penting dilakukan adalah mewaspadai hadirnya penjahat IT yang bisa merusak dan mencuri data.

Sam
Bacaan 2 Menit
Pengawasan Pemilu Kada Dengan <i>e-Voting</i> Lebih Rumit
Hukumonline

Selasa (30/3), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan fenomenal. Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Bupati Jembrana I Gede Winasa, MK menyatakan Pemilu Kada boleh dilakukan dengan menggunakan cara e-voting. Putusan ini juga menyatakan Pasal 88 tentang cara pencoblosan konstitusional bersyarat.

 

Putusan MK ini tentunya mempengaruhi sejumlah lembaga terkait penyelenggaraan Pemilu Kada, termasuk Bawaslu. Kepada hukumonline, Rabu (31/3), Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan Bawaslu akan segera bersiap diri untuk menghadapi Pemilu Kada dengan model baru ini. Bawaslu, lanjutnya, juga akan melakukan koordinasi dengan  jajarannya, khususnya untuk pelaksanaan Pemilu Kada di Kabupaten Jembrana, Bali yang telah menyatakan siap menggunakan metode e-voting.

 

“Untuk wilayah Jembrana ini, minimal Bawaslu akan menyiapkan trainer untuk Panwas. Pembekalan pelatihan, bagaimana mereka bisa mengawasi dengan pola seperti ini,” jelas Wirdyaningsih.

 

Dari segi teknis, menurut Widyaningsih, pengawasan terhadap pelaksanaan e-voting akan menjadi lebih sulit. “Metode ini akan menyulitkan pengawasan karena perubahan data itu, siapa yang tahu. Yang akan mengganggu itu hacker,” ujarnya.

 

Wirdyaningsih yang baru saja kembali dari Jembrana, mengaku ragu e-voting bisa diterapkan dengan optimal. “Setelah mendapat itu (putusan MK), sebenarnya dari hasil kunjungan saya ke Jembrana untuk uji kelayakan, pihak KPU  (kabupaten Jembrana) justru menjadi kaget dengan putusan itu, karena banyak hal yang harus mereka siapkan juga,” ujarnya.

 

Namun begitu, Bawaslu akan tetap bersiap diri dengan segala regulasinya untuk menangkal potensi pelanggaran yang terjadi terkait penggunaan metode e-voting ini dalam Pemilu Kada. “Yang pertama kita lakukan adalah dengan menyiapkan regulasi. Pengawasan ini kan tidak mudah. Pengawasan bukan lagi ada di TPS, tapi lebih di-servernya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: