Pengawas Diminta Tindak Perusahaan yang Diduga Langgar Ketentuan THR
Berita

Pengawas Diminta Tindak Perusahaan yang Diduga Langgar Ketentuan THR

Periode 11-25 Mei 2020 posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima 453 pengaduan buruh. Dari pengaduan itu ada 336 perusahaan yang dilaporkan diduga melanggar ketentuan THR.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Timboel mencatat selama ini pihaknya tak pernah mendapat informasi terkait tindak lanjut penanganan perkara pembayaran THR oleh pemerintah. Dia khawatir pelanggaran THR ini tidak tuntas dan ujungnya bermuara ke penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur UU No.2 Tahun 2004. “Saya meragukan pengawas ketenagakerjaan yang menindaklanjuti laporan pekerja terkait THR ini, mengingat laporan-laporan soal THR selama ini banyak yang tidak di-follow up atau bermuara di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Menurut Timboel, Kementerian Ketenagakerjaan harus membuka tindak lanjut laporan posko THR kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau kinerja pengawas. Selain itu Ombudsman perlu membuka ruang pengaduan bagi buruh yang laporannya tidak ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan.

Sebelumnnya, Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi mengatakan SE itu sesuai surat yang dilayangkan Apindo kepada pemerintah yang salah satunya meminta agar pembayaran THR dilakukan dengan melihat kemampuan perusahaan terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Bagi perusahaan dengan kemampuan finansial yang baik, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR secara langsung dan penuh. Tapi untuk perusahaan yang kesulitan finansial karena terdampak pandemi Covid-19, pembayaran THR dapat dibayar secara bertahap atau dicicil.

Meski begitu, Agung menekankan dialog antara pengusaha dan buruh jika ada permasalahan dalam hal pembayaran THR. Dialog itu penting agar kedua pihak memahami persoalan yang ada dan bagaimana mencari solusinya. “Apindo mengimbau agar pelaksanaannya dimulai dengan dialog antara pengusaha dan buruh, disepakati saja bagaimana mekanismenya. SE Menaker ini sudah cukup akomodatif bagi buruh dan pengusaha, kunci pelaksanaannya yaitu dialog,” kata dia.

Agung mengungkapkan kondisi perusahaan secara umum ada yang mampu dan tidak mampu untuk membayar THR. Misalnya, industri pariwisata dan transportasi sangat terpukul akibat Covid-19, sehingga kemampuan perusahaan untuk membayar THR relatif minim. Tapi untuk perusahaan besar dan multinasional dengan finansial kuat, harusnya tidak ada masalah dalam memenuhi hak normatif pekerja termasuk THR. “Secara umum ada perusahaan yang sama sekali tidak mampu membayar THR, membayar sebagian, atau menunda pembayaran.”

Tags:

Berita Terkait