Pengawas Diminta Tindak Perusahaan yang Diduga Langgar Ketentuan THR
Berita

Pengawas Diminta Tindak Perusahaan yang Diduga Langgar Ketentuan THR

Periode 11-25 Mei 2020 posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima 453 pengaduan buruh. Dari pengaduan itu ada 336 perusahaan yang dilaporkan diduga melanggar ketentuan THR.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Lebaran Tahun 2020 dirasa berbeda dengan lebaran sebelumnya karena pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang melanda Indonesia. Wabah yang menimpa sebagian besar negara di dunia ini berdampak hampir ke seluruh sektor seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah dalam rangka menangani Covid-19 mempengaruhi perusahaan karena kegiatan operasional yang rutin dilakukan harus dibatasi. Alhasil arus kas perusahaan menjadi terkendala, hal ini berdampak terhadap pemenuhan hak normatif buruh seperti upah dan THR.

Jelang Lebaran, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan SE No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dari 4 poin yang tertuang dalam SE THR, salah satunya menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, harus dicari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan buruh.

Selain itu, SE ini memerintahkan pembentukan posko THR di setiap provinsi. Dari data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan periode 11-25 Mei 2020 ada 453 pengaduan yang diterima posko THR. Dari jumlah itu, ada 336 perusahaan yang diadukan buruh karena dianggap melanggar pembayaran THR.

Ida Fauziah merinci dari 453 pengaduan itu sebanyak 146 pengaduan karena THR belum dibayar; 3 pengaduan terkait THR belum disepakati; 78 pengaduan akibat THR terlambat dibayar; dan 226 pengaduan karena THR tidak dibayar. “Kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (28/5/2020). (Baca Juga: Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya!)

Dia meminta pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. “Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR, sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.

Tercatat ada 1.353 pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas di Provinsi dan 116 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ida menegaskan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan THR berupa administratif yaitu teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan buruh. Dan denda ini tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai ketentuan.

Harus ada terobosan

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menegaskan posko THR seharusnya aktif bekerja, tidak hanya menunggu pengaduan. Sejak H-30 pengawas ketenagakerjaan harus memantau pembayaran THR untuk buruh. Jika ditemukan potensi masalah, pengawas harus mengajak serikat buruh atau perwakilan buruh untuk membahas dan mencari solusinya. “Karena pengawas tidak aktif, maka kejadian ini terus berulang setiap tahun jelang hari raya keagamaan. Harus ada terobosan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait di daerah,” saran dia.

Timboel mencatat selama ini pihaknya tak pernah mendapat informasi terkait tindak lanjut penanganan perkara pembayaran THR oleh pemerintah. Dia khawatir pelanggaran THR ini tidak tuntas dan ujungnya bermuara ke penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur UU No.2 Tahun 2004. “Saya meragukan pengawas ketenagakerjaan yang menindaklanjuti laporan pekerja terkait THR ini, mengingat laporan-laporan soal THR selama ini banyak yang tidak di-follow up atau bermuara di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Menurut Timboel, Kementerian Ketenagakerjaan harus membuka tindak lanjut laporan posko THR kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau kinerja pengawas. Selain itu Ombudsman perlu membuka ruang pengaduan bagi buruh yang laporannya tidak ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan.

Sebelumnnya, Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi mengatakan SE itu sesuai surat yang dilayangkan Apindo kepada pemerintah yang salah satunya meminta agar pembayaran THR dilakukan dengan melihat kemampuan perusahaan terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Bagi perusahaan dengan kemampuan finansial yang baik, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR secara langsung dan penuh. Tapi untuk perusahaan yang kesulitan finansial karena terdampak pandemi Covid-19, pembayaran THR dapat dibayar secara bertahap atau dicicil.

Meski begitu, Agung menekankan dialog antara pengusaha dan buruh jika ada permasalahan dalam hal pembayaran THR. Dialog itu penting agar kedua pihak memahami persoalan yang ada dan bagaimana mencari solusinya. “Apindo mengimbau agar pelaksanaannya dimulai dengan dialog antara pengusaha dan buruh, disepakati saja bagaimana mekanismenya. SE Menaker ini sudah cukup akomodatif bagi buruh dan pengusaha, kunci pelaksanaannya yaitu dialog,” kata dia.

Agung mengungkapkan kondisi perusahaan secara umum ada yang mampu dan tidak mampu untuk membayar THR. Misalnya, industri pariwisata dan transportasi sangat terpukul akibat Covid-19, sehingga kemampuan perusahaan untuk membayar THR relatif minim. Tapi untuk perusahaan besar dan multinasional dengan finansial kuat, harusnya tidak ada masalah dalam memenuhi hak normatif pekerja termasuk THR. “Secara umum ada perusahaan yang sama sekali tidak mampu membayar THR, membayar sebagian, atau menunda pembayaran.”

Tags:

Berita Terkait