Pengaturan TKA Masih Jadi Sorotan Selama 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Pengaturan TKA Masih Jadi Sorotan Selama 2018

​​​​​​​Terbitnya Perpres No.20 Tahun 2018 menuai kritik dari kalangan serikat buruh sampai akademisi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sampai akhir 2017 ada 85 ribu TKA. Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2017 (80 ribu), dan 2016 (77 ribu). Khusus TKA asal China, sampai akhir 2017 jumlahnya 24 ribu. Hanif menyebut jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri jumlahnya jauh lebih banyak. Melansir hasil survei Bank Dunia Hanif menyebut jumlah pekerja Indonesia di luar negeri totalnya sekitar 9 juta, sebanyak 55 persen bekerja di Malaysia, dan 13 persen Saudi Arabia.

 

Kepala BKPM, Thomas Lembong, menyatakan Perpres No.20 Tahun 2018 intinya menederhanakan proses perizinan penggunaan TKA. Selama ini investor melihat prosedur perizinan penggunaan TKA di Indonesia rawan pungli. Bagi Thomas hal ini harus diperbaiki karena memperburuk citra Indonesia di hadapan investor. “Syarat penggunaan TKA di Indonesia salah satu yang paling ketat di dunia. Tapi prosedurnya harus cepat, itulah tujuan penyederhanaan perizinan guna mempercepat pelayanan,” urainya.

 

Thomas melihat kenaikan jumlah TKA di Indonesia selaras dengan investasi yang masuk. TKA tidak hanya dibutuhkan oleh investor asing tapi juga domestik. Tak jarang investor asing membawa TKA untuk menjaga posisi strategis di perusahaan misalnya di bidang keuangan, dan teknisi ahli. Thomas menghitung jumlah TKA yang masuk ke Indonesia setiap tahun sekitar 20 ribu orang, mereka bekerja untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

 

“Saya rasa yang paling penting, lapangan kerja yang diciptakan dari investasi yang masuk itu 98 persen untuk tenaga kerja lokal, dan sisanya TKA,” paparnya.

 

Dalam 4 tahun terakhir investasi China merambah hampir ke seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Thomas menyebut beberapa proyek di Indonesia yang pendanaannya berasal dari investasi China seperti pembangunan smelter di Morowali.

 

Akhir April 2018, Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi, mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materiil Perpres No.20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). Beleid ini dinilai bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Misalnya, pemberi kerja tidak lagi memerlukan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), tapi hanya perlu mengantongi pengesahan rencana penggunaan TKA (RPTKA). “UU No.13 Tahun 2003 mewajibkan selain RPTKA yakni IMTA,” tegasnya.

 

Rusdi mengaku sejak awal khawatir Perpres No.20 Tahun 2018 akan mempersempit peluang tenaga kerja lokal untuk mengakses lapangan pekerjaan. Menurutnya gelagat itu sudah terlihat dengan sejak terbit Permenaker No.35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Dalam ketentuan itu pemerintah menghilangkan ketentuan yang mewajibkan TKA berbahasa Indonesia dan rasio 1:10 yakni setiap mempekerjakan 1 TKA perusahaan harus merekrut minimal 10 tenaga kerja lokal.

Tags:

Berita Terkait