Pengaturan TKA Masih Jadi Sorotan Selama 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Pengaturan TKA Masih Jadi Sorotan Selama 2018

​​​​​​​Terbitnya Perpres No.20 Tahun 2018 menuai kritik dari kalangan serikat buruh sampai akademisi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Hanif mengatakan Satgas terdiri dari 24 Kementerian yang dikomandoi Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian dan lembaga yang ikut tergabung dalam Satgas diantaranya Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Satgas akan bekerja selama 6 bulan ke depan, setelah itu dievaluasi. Hasil evaluasi itu nanti yang menentukan apakah masa tugas Satgas diperpanjang atau tidak.

 

Menurut Hanif Satgas yang dibentuknya itu tidak akan tumpang tindih dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang juga terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga. Tugas Timpora lebih umum yakni mengawasi seluruh orang asing. Tapi Satgas bentukan Kementerian Ketenagakerjaan yang jumlah anggotanya 45 orang ini hanya fokus mengawasi TKA. “Satgas ini merupakan instrumen yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap TKA,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, medio Mei lalu.

 

Secara teknis, Satgas akan merespon pengaduan atau kasus yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran TKA. Hanif menekankan dengan membentuk Satgas Pengawasan TKA bukan berarti pemerintah melarang TKA untuk masuk ke Indonesia. Mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah diberi amanat untuk mengatur, bukan melarang TKA.

 

Selaras itu Hanif menekankan penggunaan TKA harus sesuai aturan. Satgas akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran. “Secara umum pengelolaan TKA yang dilakukan pemerintah itu menyederhanakan proses perizinannya tapi pengawasannya diperkuat,” tukasnya.

 

Baca:

 

Perlu Dibenahi

Kalangan akademisi juga ikut menyoroti kebijakan pemerintah setelah diterbitkannya Perpres No.20 Tahun 2018. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Asri Wijayanti, menyoroti sedikitnya 5 ketentuan Perpres yang perlu dibenahi agar selaras UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pertama, mengenai integrasi aplikasi TKA online Kementerian Ketenagakerjaan ke dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Asri melihat integrasi itu tak berjalan mulus karena sistem yang ada masih membutuhkan pengembangan dan penyempurnaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait