Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru Dinilai Belum Jelas
Utama

Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru Dinilai Belum Jelas

Di tengah ketidakjelasan dalam menerapkan masa percobaan dan penjatuhan pidana mati dalam UU 1/2023, disarankan agar pengadilan di Indonesia mengambil sikap tegas menghindari atau antisipasi masalah di kemudian hari termasuk moratorium penerapan pidana mati hingga pengaturannya jelas.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Selain belum jelasnya keberlakuan masa percobaan, catatan terhadap pidana mati dalam UU 1/2023 juga menyasar pada cara menilai kelakuan baik terpidana mati. Penilaian yang positif merupakan tiket bagi terpidana mati untuk selamat dari eksekusi karena Pasal 100 ayat (4) UU 1/2023 mengatur kewenangan presiden untuk mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup bagi mereka yang berkelakuan terpuji.

Muhammad Tanziel Aziezi dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menilai tata cara menilai perilaku terpidana mati akan dituangkan dalam peraturan pelaksana. Aziezi mengingatkan penilaian ini perlu dipertegas untuk mencegah celah-celah korupsi baru. “Jangan sampai penilaian dilakukan secara subjektif saja. Tantangannya sekarang bagaimana kita bisa menilai sikap dan pikiran seseorang secara objektif?”

Aziezi juga menyepakati perlu adanya pedoman penggunaan pidana mati yang sesuai dengan instrumen HAM internasional, “Meski masih diperbolehkan dalam ICCPR, namun penggunaannya sudah sangat dibatasi untuk kejahatan yang sifatnya luar biasa. Standar HAM ini seyogyanya dijadikan pedoman dalam penjatuhan pidana mati!”

Di tengah ketidakjelasan dalam menerapkan masa percobaan dan penjatuhan pidana mati yang diatur dalam UU 1/2023, Aziezi menyarankan agar pengadilan di Indonesia mengambil sikap tegas untuk menghindari masalah di kemudian hari. “Walaupun KUHP baru ini mulai berlaku di tahun 2026, namun tidak dapat dipungkiri setiap vonis pidana mati yang dilakukan saat ini akan berdampak di masa depan. Artinya, pengadilan perlu bersikap antisipatif untuk menghindari masalah di kemudian hari, termasuk untuk melakukan moratorium vonis pidana mati sampai masalah ini terselesaikan.”

Senada dengan Aziezi, Ardi Manto dari Imparsial menyoroti pentingnya moratorium penjatuhan dan pelaksanaan pidana mati. Ardi Manto mengungkap, “Saat ini, moratorium terhadap penjatuhan pidana mati haruslah diberlakukan. Jika tidak, maka vonis mati bisa terus dijatuhkan padahal belum ada kepastian baik mengenai status keberlakuan UU 1/2023 sebelum tahun 2026 maupun mengenai peraturan pelaksananya.”

Tags:

Berita Terkait