Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru Dinilai Belum Jelas
Utama

Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru Dinilai Belum Jelas

Di tengah ketidakjelasan dalam menerapkan masa percobaan dan penjatuhan pidana mati dalam UU 1/2023, disarankan agar pengadilan di Indonesia mengambil sikap tegas menghindari atau antisipasi masalah di kemudian hari termasuk moratorium penerapan pidana mati hingga pengaturannya jelas.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Dari desainnya penerapan pidana mati harus mengutamakan kepentingan individu, selektif, dan hati-hati,” sarannya.

Harus obyektif

Nella Sumika Putri, Ketua Pusat Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) menyoroti sumirnya ketentuan penilaian perilaku terpidana mati dalam UU 1/2023. Nella juga mempertanyakan parameter untuk mengirimkan seorang terpidana mati ke lapangan eksekusi.

“Bagaimana menilai seseorang berkelakuan terpuji dalam sel penjara? Siapa yang berwenang melakukan penilaian? Apa saja parameternya? Kita harus memikirkan dengan matang apa saja parameter yang dapat digunakan negara untuk memutuskan kapan seorang terpidana mati layak dieksekusi dan tidak dapat diberi kesempatan untuk hidup. Tentunya hal ini perlu diperjelas dengan parameter yang lebih terukur secara objektif,” jelasnya.

Zaky Yamani dari Amnesty Internasional Indonesia mengatakan tren global menunjukkan adanya peningkatan terhadap jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati. Pada 2022, sudah ada 112 negara yang menghapuskan pidana mati. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 di mana jumlah negara yang menghapus pidana mati masih di bawah angka 110.

“Ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan perubahan yang mungkin berdampak positif. Namun demikian, kita haruslah berhati-hati dalam menyikapinya,” kata Zaky.

Pernyataan sikap yang disampaikan Zaky, khususnya merujuk pada adanya kemungkinan seorang terpidana mati mendapatkan perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup setelah menjalani pidana percobaan selama 10 tahun penjara.

Hal serupa juga dikemukakan Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI ini mengingatkan Pemerintah untuk menepati komitmennya dalam memberlakukan masa percobaan kepada terpidana mati secara otomatis karena dalam pelbagai kesempatan Pemerintah menyatakan bahwa UU 1/2023 mengadopsi ketentuan yang lebih manusiawi dengan merujuk pada penerapan masa percobaan dalam penjatuhan pidana mati.

Tags:

Berita Terkait