Penganut Syiah Minta Pengadilan Bubarkan MUI
Berita

Penganut Syiah Minta Pengadilan Bubarkan MUI

Argumen MUI: fatwa dikeluarkan sesuai aturan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Penganut Syiah Minta Pengadilan Bubarkan MUI
Hukumonline

Salah seorang penganut Syiah meminta pengadilan untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur. Permintaan ini berawal dari insiden penyerangan terhadap komunitas Syiah di sejumlah lokasi di Sampang beberapa waktu lalu. Penyerangan ini dinilai bukan insiden biasa karena melibatkan penguasa yang terkesan membiarkantindakan tersebut.

Adalah Teguh Sugiharto, si pengaju gugatan. Menurut Teguh, penguasa telah turut memperpanas keadaan yang terjadi di Sampang. Penguasa yang dimaksud adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia, dan Presiden. Sehingga, empat penguasa ini ditarik Teguh sebagai para tergugat dalam perkara ini.

Dalam berkas gugatandipaparkansalah satu bentuk memperpanas keadaan yang dilakukan penguasa adalah seperti apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur. Menurut Teguh, MUI Jawa Timur tidak melakukan upaya yang cukup dalam meredakan insiden penyerangan. Sebaliknya, MUI Jawa Timur justru secara tegas menyatakan Syiah adalah sebuah ajaran yang sesat.

Hal tersebut terlihat dari dikeluarkannya sebuah Fatwa No.Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah. Fatwa ini dikeluarkan pada Sabtu, 21 Januari 2012. Keluarnya fatwa ini, menurut Teguh, menjadi alasan pembenar oleh pelaku penyerangan secara keagamaan.

Parahnya lagi, Gubernur Jawa Timur juga tidak melakukan upaya dalam mengatasi kejadian penyerangan terhadap kelompok minoritas ini. Bahkan, Gubernur memperkuat fatwa MUI Jawa Timur dengan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.

Pasal 5 angka 2 Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa suatu aliran akan dikatakan sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia untuk agama Islam dan agama lain dari majelis yang bersangkutan. Hal ini berakibat buruk bagi komunitas Syiah di Sampang. Pada 26 Agustus 2012, terjadi penyerangan besar-besaran kepada komunitas minoritas ini.

Ratusan orang bersenjata tajam menyerang, membakar, dan merusak sejumlah rumah warga Sampang. Penyerangan ini memakan 1 korban, melukai puluhan orang, dan 27 rumah terbakar. Mirisnya, penganut Syiah terusir dari kampung halamannya sendiri. Kejadian ini telah merenggut ketenangan para penganut Syiah.

Tags:

Berita Terkait