Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN
Kolom

Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN

Kontribusi yang diberikan oleh guru honorer dalam dunia pendidikan di negara ini tidak dapat diabaikan begitu saja, karena mereka mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Bacaan 5 Menit

Penganggaran gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU. Penyaluran DAU setiap bulan merupakan satu diantara sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun non-guru. Penganggaran gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2021.

Dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau sudah mencapai  golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. Mungkin Peraturan ini perlu diubah misalnya dengan masa kerja 20 tahun mereka tidak perlu lagi uji kompetensi sebagai penghargaan atas pengabdiannya selama itu.

*)Prof. Dr. Anna Erliyana SH., MH., Guru Besar Tetap Universitas Indonesia Fakultas Hukum Bidang Studi Hukum Administrasi Negara.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, Isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait