Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN
Kolom

Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN

Kontribusi yang diberikan oleh guru honorer dalam dunia pendidikan di negara ini tidak dapat diabaikan begitu saja, karena mereka mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Bacaan 5 Menit

Rekrutmen guru P3K sebagai kebijakan keberpihakan terhadap guru honorer di sekolah negeri. Komponen keberpihakan tersebut telah diatur pada UU 5/2014 tentang ASN, yang meliputi beberapa hal, seperti: Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Pengembangan Kompetensi, Penghargaan.

Para guru honorer yang telah lulus menjadi guru PPPK 2021 dan memiliki usia di bawah 35 tahun, tetap dapat melamar formasi CPNS. Guru swasta pun diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri, karena tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.

Hubungan kerjanya, tidak jauh berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Oleh karena itu jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri. Berdasarkan respon tes ASN P3K, ada sejumlah 73% guru di sekolah swasta tidak merespon mengenai formasi guru P3K di sekolah negeri.

Indikator satuan pendidikan yang memenuhi standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan adalah: Sekolah yang memiliki kecukupan guru; Sekolah yang memiliki kepala sekolah bersertifikat kepala sekolah dan; Sekolah yang memiliki persentase guru bersertifikat lebih dari 25% dari jumlah guru yang ada di sekolah tersebut.

Manfaat Rekrutmen Guru ASN PPPK 2021

Hukumonline.com

Peraturan perundangan yang menjadi dasar kebijakan anggaran dalam Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014: ASN adalah profesi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.Pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk iuran Jaminan Hari Tua.
  • Permen PANRB No. 70 tahun 2020 masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK. Masa hubungan kerja paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN.
  • Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 batas maksimum penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer sebesar 15% dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% dari total BOS yang diterima. Dari peraturan tersebut rata-rata sekolah membayar honor guru dan tenaga kependidikan jauh dari Upah Minimal Regional (UMR) daerah. Padahal kualifikasi pendidikan Strata 1

Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru, telah ditetapkan nominal gaji PPPK dalam Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Semua guru PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika yang bersangkutan bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik. Masih diperlukan Permendagri sebagai peraturan yang merinci  Perpres No. 98 tahun 2020 untuk menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.

Tags:

Berita Terkait