Pengaktifan Koopsussgab Butuh Payung Hukum dan Keputusan Politik Negara
Berita

Pengaktifan Koopsussgab Butuh Payung Hukum dan Keputusan Politik Negara

Sebab dikhawatirkan dapat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang ujungnya pada pelanggaran hak asasi manusia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Yang pasti, kata Arsul, bergantung Presiden dalam menerjemahkan pelibatan peran TNI secara detil dalam Peraturan Presiden. Menurutnya terdapat dua pilihan. Pertama, mengacu model peristiwa tertentu. Misalnya ketika terdapat persitiwa aksi terorisme tertentu yang mengancam terhadap keamanan presiden, wakil presiden dan istana negara,  maka TNI dapat dilibatkan. Begitu pula dengan aksi terorisme di dalam pesawat dan kapal laut.

 

Kedua, pelibatan TNI mengukur dengan skala ancaman, sebagaimana diterapkan oleh kebanyakan negara Eropa Barat, Inggris dan Prancis.

 

“Nah, kalau basisnya adalah skala ancaman atau threat level, maka tentara atau militer dilibatkan ketika skala ancamannya itu sudah pada tahap yang tinggi (atau meluas). Tapi kalau masih low atau moderate, maka itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Jadi ini semua tergantung Perpresnya,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

 

Anggota Komisi I DPR, Syarif Hasan menilai pembentukan sebuah lembaga atau instansi tidak diperlukan dalam rangka penanganan terorisme. Namun pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dapat dilakukan lantaran sudah diatur dalam UU TNI. Menurutnya, yang terpenting, DPR dan pemerintah mesti menguatkan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 

“Karena menurut Panja, BNPT adalah lembaga yang paling bisa diandalkan untuk itu. Dan itu akan mewadahi TNI akan ada di situ,” harapnya.

 

Namun demikian, Koopsussgab dapat digunakan dalam keadaan darurat sepanjang RUU Terorisme belum disahkan menjadi UU. Pemerintah memang mesti tanggap dalam penanganan kasus terorisme. Sebab, prioritas pemerintah memang pemberantasan aksi terorisme.

 

“Jadi kalau ada langkah-langkah presiden seperti itu, saya pikir boleh-boleh saja dan memang harus demikian. Akan tetapi, begitu RUU Terorisme diketok palu, berarti badan (Koopsussgab,red) itu sudah tidak perlu lagi,” imbuhnya.

 

Tags:

Berita Terkait