Pengadilan Tolak Eksepsi Absolut YKCI
Berita

Pengadilan Tolak Eksepsi Absolut YKCI

Gugatan perusahaan label tidak dikualifikasi sebagai gugatan pelanggaran hak cipta, melainkan perbuatan melawan hukum, hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan YKCI.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan dalam jangka waktu dekat, tambah Mahendradatta, beberapa pencipta yang tergabung di dalam YKCi akan mengajukan gugatan intervensi. Baik perusahaan label maupun YKCI dalam perkara ini sebenarnya saling merebutkan hak orang lain, yaitu hak pencipta. Lantas sudah seharusnya si  pemegang hak itu diberikan ruang untuk mempertahankan haknya.

 

Mengomentari rencana gugatan intervensi tersebut,  Sumedi, kuasa hukum penggugat menyatakan keberatannya jika kuasa hukum YKCI juga sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum pencipta lagu yang akan menjadi intervenient. Karena sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, Sumedi memberikan alasan. Sedangkan mengenai putusan sela, Sumedi mengaku cukup puas. Kami menerima putusan (sela) hakim. Hakim sudah membuat keputusan yang tepat, karena yang menjadi pokok dari gugatan kami bukanlah pelanggaran hak ciptanya, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, pungkasnya.

 

Tags: