Pengadilan Tolak Eksepsi Absolut YKCI
Berita

Pengadilan Tolak Eksepsi Absolut YKCI

Gugatan perusahaan label tidak dikualifikasi sebagai gugatan pelanggaran hak cipta, melainkan perbuatan melawan hukum, hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan YKCI.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Mahendradatta, kuasa hukum YKCI yang dihubungi melalui telepon kepada hukumonline mengaku kecewa dengan putusan sela hakim itu. Karena ke depannya dikhawatirkan ketika ada perkara-perkara pelanggaran hak cipta, bisa diswitch  sedemikian rupa seolah-olah menjadi perkara PMH (perbuatan melawan hukum, red) sehingga bisa diadili di pengadilan umum, cetus Mahendradatta.

 

Kondisi tersebut, lanjut Mahendradatta, bisa sangat membahayakan dunia 'hak cipta' khususnya dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) pada umumnya. Karena hingga saat ini, sosialisasi mengenai hak cipta maupun HKI belum menyebar secara utuh dan meluas, sambungnya.

 

Terhadap pertimbangan hakim yang sependapat dengan penggugat yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum, Mahendradatta menjelaskan, Hakim seharusnya lebih jeli melihat perkara ini. Kalau begitu, dimana letak kekhususan perkara pelanggaran hak cipta? Ini yang harus dipertimbangkan hakim.

 

Seputar hak terkait dan 'Perkara 84'

Hakim dalam bagian lain pertimbangan hukumnya menyepakati dalil perusahaan label yang menyatakan gugatan ini tidak ada hubungannya dengan Perkara No 84/Hak Cipta/2006/PN Niaga Jkt.Pst ('Perkara 84') antara YKCI melawan Telkomsel, dimana saat itu perusahaan label mengajukan gugatan intervensi. Yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah mengenai hak terkait, sedangkan dalam perkara  No 84/Hak Cipta/2006/PN Niaga Jkt.Pst yang menjadi persoalan adalah tentang hak cipta.

 

Mengenai pertimbangan hakim tersebut, Mahendradatta cukup kaget mendengarnya. Lho, bagaimana bisa hakim memisahkan masalah hak terkait dari rezim hak cipta?  Saya berani jamin, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan lain yang mengatur hak terkait itu kecuali undang-undang hak cipta. Dengan demikian jelas bahwa hakim ternyata tidak menguasai mengenai masalah hak cipta, tuturnya.

 

Sedangkan mengenai dalil YKCI seperti terdapat dalam eksepsinya yang menyatakan bahwa gugatan ini masih memiliki keterkaitan dengan 'Perkara 84', hakim tidak sependapat. Eksepsi tersebut ternyata bukanlah masuk kedalam  kelompok eksepsi mengenai kompetensi absolut. Sehingga akan dibuktikan lebih lanjut dalam pokok perkara nanti.

 

Ajukan gugatan intervensi

Pada kesempatan yang sama, Mahendradatta menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela ini. Nanti akan kami sertakan dalam putusan akhir. Yang jelas kami akan sampaikan keberatan kami terhadap putusan hakim ini, tegasnya.

Tags: