Pengadilan Minta Penjamin Lunasi Utang
Berita

Pengadilan Minta Penjamin Lunasi Utang

Majelis menilai perkara pailit CIMB Niaga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk lepas dari permohonan PKPU

HRS
Bacaan 2 Menit

Merujuk hal ini, majelis hakim mengatakan kasus ini tidak dapat dijadikan dasar dalam menolak permohonan PKPU UOB terhadap Alas Watu. Soalnya, perkara pailit CIMB Niaga adalah perkara yang berbeda dan berdiri sendiri dengan permohonan PKPU yang dimohonkan UOB.

Majelis berpandangan perkara pailit CIMB Niaga tidak ada kaitannya dengan PKPU UOB.  Alasan majelis saat itu tidak memeriksa permohonan pailit CIMB Niaga terhadap Alas Watu lantaran pada saat yang bersamaan ada permohonan PKPU untuk termohon pailit yang sama, yaitu Saripari Pertiwi Abadi. Atas hal itu, majelis memilih untuk tidak mendahulukan pemeriksaan permohonan PKPU yang diajukan debitor sendiri.

“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon pailit dan menyatakan termohon pailit berada dalam keadaan pailit beserta dengan segala akibat hukumnya,” putus Kasianus lagi.

Mendengar putusan tersebut, Kuasa Hukum Alas Watu Dewi Yuniar mempertanyakan putusan majelis. Menurutnya, majelis tidak seharusnya mengabulkan permohonan PKPU UOB. Soalnya, Dewi menilai putusan tersebut sedikit aneh.

“Cacat hukum. Putusan ini agak aneh. Mestinya ditolak. Ini ada apa?” tutur Dewi usai persidangan, Rabu (12/6).

Argumen Dewi mengatakan permohonan PKPU ini harusnya ditolak karena ada putusan majelis yang menolak permohonan pailit UOB terhadap Saripari Geosains. Putusan terhadap permohonan pailit dengan register 20/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst ini ditolak majelis lantaran pembuktian utang tidak sederhana. Kompleksitas utang terlihat dari perubahan nilai utang itu sendiri.

Lebih lagi, Dewi menegaskan pada dasarnya perusahaan pengerukan minyak ini bukannya tidak mau membayar utang-utangnya. Hanya saja, Dewi meminta dasar permohonan tersebut harus benar terlebih dahulu karena hukum perdata adalah hukum yang menitiberatkan kebenaran formal.

Sementara itu, secara legal formal, eksistensi utang Geosains kepada UOB pernah ditolak majelis. Eksistensi utang Geosains ini merupakan pijakan dasar dari permohonan PKPU ini.

Karena tidak ada upaya hukum atas putusan PKPU, Dewi dan tim akan segera menyiapkan rencana perdamaian sebaik-baiknya dalam menyelesaikan proses PKPU ini. “Kita akan membuat rencana perdamaian,” pungkasnya.

Tags: