Pengadilan Minta Penjamin Lunasi Utang
Berita

Pengadilan Minta Penjamin Lunasi Utang

Majelis menilai perkara pailit CIMB Niaga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk lepas dari permohonan PKPU

HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Minta Penjamin Lunasi Utang
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan PT Alas Watu Utama berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Rabu (12/6). Meskipun kedudukan Alas Watu adalah sebagai penjamin dari PT Saripari Geosains, majelis tetap mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan UOB.

Pandangan majelis bukan tanpa dasar hukum. Berbagai pasal dan fakta hukum di muka persidangan menjadi landasan majelis dalam mengambil keputusan ini. Adapun pertimbangan majelis adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak bumi ini dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai penjamin dari PT Saripari Geosains.

Soalnya, Alas Watu telah melepaskan hak-haknya istimewanya sebagai penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1833, dan Pasal 1847 KUHPerdata.

Pelepasan hak istimewa ini bukan sekadar ucapan. Alas Watu telah menuangkannya ke dalam Pasal 2 Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) Perusahaan Nomor 35 tertanggal 26 Oktober 2007. “Atas pertimbangan tersebut, Alas Watu dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua dalam persidangan, Rabu (12/6).

Lebih lagi, Saripari secara tegas bahwa perusahaannya memang memiliki utang kepada bank yang dahulunya bernama Bank Buana Indonesia. Utang tersebut timbul dari Fasilitas Kredit Modal Kerja sejumlah AS$2 juta dan Fasilitas Terms of Loan II senilai Rp2,775 miliar.

Terhadap utang Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan mata uang rupiah, Saripari telah terbukti gagal membayar utang-utangnya sejak 27 Juni 2012. Sedangkan untuk mata uang AS$, Saripari juga telah gagal membayar sejak 30 Mei 2012. Sementara itu, untuk Fasilitas TL II, perusahaan ini juga gagal membayar sejak 19 Mei 2012. Bahkan, hingga saat permohonan PKPU ini dibacakan majelis, Saripari juga belum membayar kewajibannya.

Terkait dengan bantahan Alas Watu, majelis juga memiliki pandangan lain. Untuk diketahui, Alas Watu dalam jawabannya mengatakan permohonan PKPU ini seharusnya ditolak berdasarkan perkara permohonan pailit yang diajukan CIMB Niaga terhadap Saripari Pertiwi Abadi. Kala itu, CIMB Niaga juga menyeret Alas Watu sebagai termohon pailit.

Merujuk hal ini, majelis hakim mengatakan kasus ini tidak dapat dijadikan dasar dalam menolak permohonan PKPU UOB terhadap Alas Watu. Soalnya, perkara pailit CIMB Niaga adalah perkara yang berbeda dan berdiri sendiri dengan permohonan PKPU yang dimohonkan UOB.

Majelis berpandangan perkara pailit CIMB Niaga tidak ada kaitannya dengan PKPU UOB.  Alasan majelis saat itu tidak memeriksa permohonan pailit CIMB Niaga terhadap Alas Watu lantaran pada saat yang bersamaan ada permohonan PKPU untuk termohon pailit yang sama, yaitu Saripari Pertiwi Abadi. Atas hal itu, majelis memilih untuk tidak mendahulukan pemeriksaan permohonan PKPU yang diajukan debitor sendiri.

“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon pailit dan menyatakan termohon pailit berada dalam keadaan pailit beserta dengan segala akibat hukumnya,” putus Kasianus lagi.

Mendengar putusan tersebut, Kuasa Hukum Alas Watu Dewi Yuniar mempertanyakan putusan majelis. Menurutnya, majelis tidak seharusnya mengabulkan permohonan PKPU UOB. Soalnya, Dewi menilai putusan tersebut sedikit aneh.

“Cacat hukum. Putusan ini agak aneh. Mestinya ditolak. Ini ada apa?” tutur Dewi usai persidangan, Rabu (12/6).

Argumen Dewi mengatakan permohonan PKPU ini harusnya ditolak karena ada putusan majelis yang menolak permohonan pailit UOB terhadap Saripari Geosains. Putusan terhadap permohonan pailit dengan register 20/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst ini ditolak majelis lantaran pembuktian utang tidak sederhana. Kompleksitas utang terlihat dari perubahan nilai utang itu sendiri.

Lebih lagi, Dewi menegaskan pada dasarnya perusahaan pengerukan minyak ini bukannya tidak mau membayar utang-utangnya. Hanya saja, Dewi meminta dasar permohonan tersebut harus benar terlebih dahulu karena hukum perdata adalah hukum yang menitiberatkan kebenaran formal.

Sementara itu, secara legal formal, eksistensi utang Geosains kepada UOB pernah ditolak majelis. Eksistensi utang Geosains ini merupakan pijakan dasar dari permohonan PKPU ini.

Karena tidak ada upaya hukum atas putusan PKPU, Dewi dan tim akan segera menyiapkan rencana perdamaian sebaik-baiknya dalam menyelesaikan proses PKPU ini. “Kita akan membuat rencana perdamaian,” pungkasnya.

Tags: