Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir
Utama

Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir

Ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian Secure Parking yang mengakibatkan hilangnya kendaraan seorang konsumen dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim juga memerintahkan secure parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Namun, hakim membuat 'terobosan' dengan menyatakan klausula baku dalam Perda itu bertentangan dengan KUH Perdata dan juga UU Perlindungan Konsumen sehingga tergugat dilarang mencantumkannya lagi di dalam tiket parkir.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Secure Parking, Sahara D. Pangaribuan menilai hakim tidak konsisten menerapkan hukum acara. Penggugat pada saat persidangan berlangsung mengubah formalitas gugatan. Sebelumnya disebut nama penggugat adalah Sumitomo. Namun belakangan berganti menjadi Sumito saja. Saat itu hakim menolak, tapi ternyata tidak dipersoalkan dalam putusan, ujar Sahara.

 

Di lain pihak, Evalina, kuasa hukum Sumito mengaku cukup puas meski hanya sebagian gugatannya yang dikabulkan. Yang penting adalah kerugian materil terbayar dan pelarangan klausula baku di tiket secure parking selanjutnya.

 

Belum Dibatalkan

Appe Hutahuruk, kuasa hukum Secure Parking yang lain menambahkan, hakim telah membuat kekeliruan besar dengan menyebut kliennya telah melakukan PMH. Sangat keliru dan aneh. Perda yang membolehkan (klausula baku) itu belum pernah dibatalkan. Lalu melanggar dimananya? cetus Appe sembari menyebut keinginannya mengajukan upaya hukum banding.

 

Patut dicatat, saat ini pengujian klausula baku di dalam Perda Perparkiran sedang dilakukan di Mahkamah Agung. Pasang Haro, pemohon uji materil Perda Perparkiran itu berharap agar Pasal klausula baku dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.

 

Bagi Secure Parking, ini adalah kekalahan kedua kalinya dari konsumen parkir yang kendaraanya hilang di lokasi parkir. Sebelumnya, adalah kasus hilangnya mobil Toyota Kijang di bilangan Cempaka Mas pada 2000 silam. Perkara itu sendiri sudah diputus hingga Mahkamah Agung bagi kemenangan konsumen parkir.

 

Tags: