Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir
Utama

Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir

Ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian Secure Parking yang mengakibatkan hilangnya kendaraan seorang konsumen dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim juga memerintahkan secure parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim mengkualifisir perjanjian antara pengelola parkir dengan konsumen sebagai perjanjian penitipan. Sehingga Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan milik Penggugat, ujar Reno Listowo, anggota majelis hakim  saat bergiliran membaca pertimbangan hukum.

 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Reno, terbukti tergugat telah membiarkan sepeda motor penggugat di bawa keluar areal parkir tanpa pemeriksaan karcis parkir. Artinya, sikap ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian tergugat membuat tergugat melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik pengguat, ungkapnya.

 

Lebih jauh Hakim menjabarkan beberapa definisi perbuatan melawan hukum (PMH). Dimana perbuatan melawan kewajiban hukumnya sendiri juga merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad, demikian Reno.

 

Larang Klausula Baku

Pada bagian lain amar putusan, majelis hakim juga melarang Secure Parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab dari pengelola parkir kepada pemilik kendaraan atau konsumen parkir.

 

Contoh klausula baku yang terdapat di tiket parkir Secure Parking bertuliskan Asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir. Untaian kata inilah yang dilarang hakim untuk dicantumkan dalam tiket parkir Secure Parking.

 

Amar putusan hakim itu bukannya tanpa landasan. Menurut hakim bisnis perparkiran tidak sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelola parkir. Karenanya di sisi lain jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan.

 

Keberadaan klausula baku, masih menurut hakim, malah tidak mencerminkan keseimbangan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen selalu dalam kondisi dilemahkan dan hanya bisa menerima keadaan yang dipaksakan pelaku usaha, tegas hakim Reno. Kondisi ini bertentangan dengan asas kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian seperti diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak hanya bertentangan dengan KUHPerdata, hakim juga menunjuk klausula baku sangat jelas dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: