Pengadilan Kabulkan Permohonan Pailit Kejaksaan
Berita

Pengadilan Kabulkan Permohonan Pailit Kejaksaan

Putusan pidana memperkuat eksistensi utang dan pembuktian sederhana

HRS
Bacaan 2 Menit

Ricco juga berpendapat bahwa perkara yang telah dituntaskan secara pidana tidak dapat lagi diselesaikan secara perdata. Karena, ranah hukumnya berbeda. Lebih lagi, aset-aset perusahaan juga telah disita dan dilelang oleh kejaksaan. Ricco mengatakan cukup tinggal membagi aset-aset yang telah dilelang itu.

Atas keberatan ini, majelis memilih untuk mengabaikan keberatan tersebut. Soalnya, hukum acara kepailitan dan PKPU tidak mengenal adanya intervensi. Intervensi hanya dikenal dalam hukum acara perdata biasa. Meskipun ditolak, majelis mengatakan kedudukan Ricco Akbar setelah pailitnya PT QSAR ini adalah sebagai kreditor yang tetap diakui hak-haknya.

Terkait dengan pandangan Ricco yang mengatakan tidak bolehnya diajukan permohonan pailit karena telah diselesaikan secara pidana, majelis memiliki pandangan lain. Diperkuat dengan pendapat ahli M Hadi Subhan, majelis mengatakan kepailitan adalah salah satu instrumen dalam membagi aset perusahaan. Dengan kepailitan, pembagian aset kepada para kreditor lebih mudah karena adanya prinsip pari passo prorata parte dalam kepailitan itu. Tambah lagi, pelelangan telah dilakukan secara layak dan adil dan dijual dengan harga yang pantas.

“Putusan pidana semakin memperkuat pembuktian sederhana. Untuk itu, mengabulkan permohonan pailit dan menyatakan PT QSAR dan M Ramly dalam keadaan pailit beserta akibat hukumnya,” putus Amin lagi.

Mendengan putusan majelis, Kasi Datun Kejari Cibadak Sekti Anggraini mengatakan putusan pailit dapat menjadi solusi dalam memecahkan kebuntuan membagi aset perusahaan kepada ribuan investor. “Kita berharap, putusan ini bisa menyelesaikan proses eksekusi yang telah terhambat selama 10 tahun lalu,” tutur Sekti kepada wartawan usai persidangan, Selasa (11/6).

Tak hadir
Majelis memang telah menyatakan QSAR dan Ramly Arabi dalam keadaan pailit. Artinya, kekuasaan QSAR dan Ramly dalam mengurus dan membereskan harta kekayaan berada di pundak kurator. Para kurator yang diangkat majelis akan segera bekerja untuk menyelesaikan perkara ini.

Namun, persoalan yang muncul adalah para termohon pailit ini sama sekali tidak pernah memunculkan batang hidungnya meskipun telah dipanggil secara patut dan sah. Menanggapi hal ini, Kurator Lukman Sembada mengatakan proses kepailitan akan berlanjut terus meskipun para termohon tidak pernah hadir. Para kurator akan terus bekerja karena putusan pailit adalah putusan yang bersifat serta merta.

“Kepailitan itu ibarat gerbong kereta yang jalan terus. Pailit ini sifatnya serta merta. Jadi, kita akan terus bekerja,” tutur Lukman dalam kesempatan yang sama.

Lebih lagi, Lukman juga mengatakan pailit dan PKPU memiliki sifat yang berbeda. PKPU konsepnya memang bertujuan untuk perdamaian. Untuk itu, rencana perdamaian menjadi kunci bagi debitor untuk selamat dari keadaan PKPU yang berujung pailit. Sedangkan pranata kepailitan, kalau debitor memang tidak pernah hadir, Lukman mengatakan para debitor akan langsung berada dalam keadaan insolvensi.

“Kalau nggak pernah hadir, ya langsung insolvensi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait