Pengadilan Kabulkan Permohonan Pailit Kejaksaan
Berita

Pengadilan Kabulkan Permohonan Pailit Kejaksaan

Putusan pidana memperkuat eksistensi utang dan pembuktian sederhana

HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Kabulkan Permohonan Pailit Kejaksaan
Hukumonline

Perjalanan Kejaksaan Negeri Cibadak untuk membagi aset lelang milik sebuah perusahaan agribisnis sejak 10 tahun silam akhirnya menemukan muara. Kejaksaan tidak perlu lagi merasa bingung dalam melakukan tugasnya. Soalnya, majelis hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan pailit yang diajukan kejaksaan terhadap PT Qurnia Sari Alam Raya (QSAR) dan Ramly Arabi selaku Direktur Utama PT QSAR, Selasa (11/6). Alhasil, tugas pembagian aset diserahkan ke pundak para kurator.

Menurut majelis, tim kejaksaan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara, yaitu Sekti Anggraini, Alfian, dan Wiwin Erni telah dapat membuktikan QSAR memang layak untuk dipailitkan. Majelis berpandangan bahwa permohonan pailit itu telah memenuhi syarat-syarat pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain.

Untuk utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, majelis berpijak pada fakta hukum yang ada. Faktanya, utang tersebut berasal dari dana investasi masyarakat (investor) melalui proposal kerjasama di bidang agribisnis.

Demi menarik perhatian investor, Ramly menawarkan komposisi pembagian keuntungan sebesar 60 : 40 untuk investor. Bila panen berhasil, investor mendapatkan keuntungan sebesar 60% dan 40% untuk QSAR. Namun, sejak Januari 2002, pembayaran keuntungan mandeg. Bahkan belakangan, modal investor pun tak bisa dikembalikan.

Tak tanggung-tanggung, Direktur Utama PT QSAR juga diseret kejaksaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang ini. Rupanya, ketikdakmampuan perusahaan dalam membayar dana investasi masyarakat lantaran kesalahan dan kelalaian yang dilakukan Ramly selaku Direktur Utama ini. Kejaksaan menuding bahwa Ramly telah menggelapkan dana masyarakat. Ramly telah menyalahgunakan dana yang dipercayakan masyarakat untuk dikelola perusahaan. Termohon Pailit II ini menggunakan dana masyarakat ini untuk mendanai aset-aset milik pribadinya.

Eksistensi utang dan kesalahan yang dilakukan Ramly diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, yaitu putusan No. 247/Pid/2003/PT.Bdg yang menyatakan Ramly bersalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin. “Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih karena jangka waktu investasi adalah 3 bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno dalam persidangan, Selasa (11/6).

Tolak Intervensi Investor
Meskipun majelis telah mengakui eksistensi utang, perjalanan perkara ini tidaklah gampang. Selama proses permohonan, salah satu investor merasa keberatan dengan permohonan pailit ini. Adalah Ricco Akbar, si investor tersebut. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini sangat keberatan dengan pailitnya perusahaan yang bergerak di bidang pertanian sayur mayur, peternakan sapi potong, perikanan laut dan tawar, produksi air mineral, dan tanaman kolektif sayuran ini. Menurutnya, apabila perusahaan pailit, kreditor konkuren selalu tidak mendapatkan apa-apa.

Ricco juga berpendapat bahwa perkara yang telah dituntaskan secara pidana tidak dapat lagi diselesaikan secara perdata. Karena, ranah hukumnya berbeda. Lebih lagi, aset-aset perusahaan juga telah disita dan dilelang oleh kejaksaan. Ricco mengatakan cukup tinggal membagi aset-aset yang telah dilelang itu.

Atas keberatan ini, majelis memilih untuk mengabaikan keberatan tersebut. Soalnya, hukum acara kepailitan dan PKPU tidak mengenal adanya intervensi. Intervensi hanya dikenal dalam hukum acara perdata biasa. Meskipun ditolak, majelis mengatakan kedudukan Ricco Akbar setelah pailitnya PT QSAR ini adalah sebagai kreditor yang tetap diakui hak-haknya.

Terkait dengan pandangan Ricco yang mengatakan tidak bolehnya diajukan permohonan pailit karena telah diselesaikan secara pidana, majelis memiliki pandangan lain. Diperkuat dengan pendapat ahli M Hadi Subhan, majelis mengatakan kepailitan adalah salah satu instrumen dalam membagi aset perusahaan. Dengan kepailitan, pembagian aset kepada para kreditor lebih mudah karena adanya prinsip pari passo prorata parte dalam kepailitan itu. Tambah lagi, pelelangan telah dilakukan secara layak dan adil dan dijual dengan harga yang pantas.

“Putusan pidana semakin memperkuat pembuktian sederhana. Untuk itu, mengabulkan permohonan pailit dan menyatakan PT QSAR dan M Ramly dalam keadaan pailit beserta akibat hukumnya,” putus Amin lagi.

Mendengan putusan majelis, Kasi Datun Kejari Cibadak Sekti Anggraini mengatakan putusan pailit dapat menjadi solusi dalam memecahkan kebuntuan membagi aset perusahaan kepada ribuan investor. “Kita berharap, putusan ini bisa menyelesaikan proses eksekusi yang telah terhambat selama 10 tahun lalu,” tutur Sekti kepada wartawan usai persidangan, Selasa (11/6).

Tak hadir
Majelis memang telah menyatakan QSAR dan Ramly Arabi dalam keadaan pailit. Artinya, kekuasaan QSAR dan Ramly dalam mengurus dan membereskan harta kekayaan berada di pundak kurator. Para kurator yang diangkat majelis akan segera bekerja untuk menyelesaikan perkara ini.

Namun, persoalan yang muncul adalah para termohon pailit ini sama sekali tidak pernah memunculkan batang hidungnya meskipun telah dipanggil secara patut dan sah. Menanggapi hal ini, Kurator Lukman Sembada mengatakan proses kepailitan akan berlanjut terus meskipun para termohon tidak pernah hadir. Para kurator akan terus bekerja karena putusan pailit adalah putusan yang bersifat serta merta.

“Kepailitan itu ibarat gerbong kereta yang jalan terus. Pailit ini sifatnya serta merta. Jadi, kita akan terus bekerja,” tutur Lukman dalam kesempatan yang sama.

Lebih lagi, Lukman juga mengatakan pailit dan PKPU memiliki sifat yang berbeda. PKPU konsepnya memang bertujuan untuk perdamaian. Untuk itu, rencana perdamaian menjadi kunci bagi debitor untuk selamat dari keadaan PKPU yang berujung pailit. Sedangkan pranata kepailitan, kalau debitor memang tidak pernah hadir, Lukman mengatakan para debitor akan langsung berada dalam keadaan insolvensi.

“Kalau nggak pernah hadir, ya langsung insolvensi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait