Pengadaan Jasa Layanan Internet Bebas Tender
Aktual

Pengadaan Jasa Layanan Internet Bebas Tender

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadaan Jasa Layanan Internet Bebas Tender
Hukumonline

Pemerintah telah menandatangani kontrak payung bersama 27 perusahaan Internet Service Providers (ISP) sehingga mulai tahun 2013 pengadaan jasa layanan bisa dilakukan tanpa melalui proses tender.

"Jadi, mulai sekarang perusahaan ISP sudah bisa mulai menyiapkan penawaran untuk masing-masing instansi pemerintah di seluruh Indonesia,"kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di Jakarta Kamis (27/12).

Agus mengtakan, jika pengadaan jasa layanan internet dilakukan melalui 27 ISP ini, maka harganya bisa hemat 20 persen Dia menambahkan, penawaran dari perusahaan jasa layanan ISP tersebut nantinya akan ditampilkan dalam sistem E-Katalog yang dimuat di website LKPP sehingga seluruh instansi pemerintah dapat membeli secara langsung.

Menurutnya, LKPP akan mengundang para penyedia layanan internet itu untuk melakukan penawaran ke masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Anggaran belanja dalam APBN sekitar 30 persennya adalah untuk pengadaan, yang tiap tahunnya mencapai Rp500 triliun. Jika tender dilakukan secara elektronik penghematannya bisa mencapai 11 persen atau sekitar Rp55 triliun, ini angka yang besar," katanya.

Ia menjelaskan, proses tender secara online diklaim punya banyak manfaat bagi instansi pemerintah. Selain prosesnya yang cepat, nilai yang transparan, tender ini juga diklaim dapat menghilangkan biaya yang tak diperlukan agar bisa mencapai kesepakatan.

"Sekarang memang masih banyak persepsi di kalangan pengusaha bahwa kalau tidak memberikan sesuatu maka tidak akan menang tender, dengan ini (tender elektronik) hal seperti itu sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Tags: