Pengacara Terdakwa Anggap KPK Melanggar Hukum Acara Pidana
Berita

Pengacara Terdakwa Anggap KPK Melanggar Hukum Acara Pidana

Salah satu alasannya karena tidak adanya surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Billy Sindoro. Padahal Billy dan M. Iqbal sudah diincar sejak lama

CR-6
Bacaan 2 Menit

 

Peran Iqbal minim

Pada bagian lain berkas dupliknya, Otto menjelaskan bahwa unsur ‘memberi sesuatu' sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi tidak terbukti. Alasannya masih sama seperti yang dijelaskan dalam pleidoi. Pemberian tas berisi uang Rp500 juta oleh Billy kepada Iqbal hanya sebuah kekeliruan. Terdakwa tidak punya maksud, niat atau kehendak memberikan uang kepada M. Iqbal, ujar Otto.

 

Lebih jauh Otto memiliki alibi mengenai tak adanya niat menyuap Iqbal. Penyuapan terhadap Iqbal, kata Otto, adalah tindakan yang tak menguntungkan. Pasalnya dalam perkara Hak Siar Liga Inggris di KPPU, Iqbal hanya sebagai anggota komisi. Padahal putusan KPPU adalah putusan kolektif Majelis Komisi yang terdiri dari tiga orang.

 

Kalaupun misalnya Iqbal memang disuap untuk memuluskan keinginan Billy, masih menurut Otto, harus dilihat fakta bahwa putusan KPPU tak menguntungkan PT Direct Vision. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan dan menguatkan putusan KPPU. Dari fakta itu terlihat bahwa unsur ‘dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan' dalam perkara ini menjadi tak terbukti.

 

Setelah proses saling debat ini, kini bola ada di tangan majelis hakim. Sedianya hakim akan memutuskan nasib Billy melalui putusan yang akan dibacakan pada Selasa sepekan mendatang (17/2).

Tags: