Pengacara Terdakwa Anggap KPK Melanggar Hukum Acara Pidana
Berita

Pengacara Terdakwa Anggap KPK Melanggar Hukum Acara Pidana

Salah satu alasannya karena tidak adanya surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Billy Sindoro. Padahal Billy dan M. Iqbal sudah diincar sejak lama

CR-6
Bacaan 2 Menit
Pengacara Terdakwa Anggap KPK Melanggar Hukum Acara Pidana
Hukumonline

Perang Argumen kembali terjadi dalam persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/02). Kali ini giliran kubu Billy menyampaikan duplik atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 6 Februari 2009 lalu.

 

Penasehat Hukum Billy, Otto Hasibuan bersikukuh bahwa pada perkara yang menyeret Billy ke kursi terdakwa ini telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana. Penyelidik, penyidik KPK melanggar hukum acara pidana karena menangkap terdakwa tanpa surat perintah penangkapan, menggeledah kamar terdakwa tanpa surat perintah penggeledahan, men-download hasil rekaman CCTV tanpa Berita Acara, dll, kata Otto.

 

Mengenai penangkapan yang tak dilengkapi dengan surat perintah tampaknya menjadi senjata ‘andalan' pengacara terdakwa. Di dalam berkas pleidoi, pengacara terdakwa mengungkapkan fakta bahwa para petugas KPK hanya mengantongi surat perintah penyelidikan. Bukan surat perintah penangkapan.

 

Sarjono Turin, penuntut umum sempat membantah pendapat pengacara Billy. Di dalam berkas repliknya saat itu penuntut umum berdalih surat perintah penangkapan tak diperlukan karena Billy dan M. Iqbal tertangkap tangan.

 

Nah, dalam kesempatan ini Otto ingin kembali mematahkan argumen penuntut umum. Menurutnya, esensi tertangkap tangan berdasarkan KUHAP adalah peristiwa yang tak terduga dan tanpa direncanakan terlebih dahulu. Sedangkan penangkapan Billy, lanjut Otto, sudah dipersiapkan dan direncanakan secara matang oleh KPK dimana telah dilakukan penyadapan sejak lama.

 

Atas pelanggaran hukum acara itu, Otto menilai berkas perkara atas nama Billy Sindoro menjadi cacat hukum. Karena surat dakwaan bersumber dari berkas perkara yang cacat hukum maka dakwaan dari penuntut umum menjadi batal demi hukum.

 

Peran Iqbal minim

Pada bagian lain berkas dupliknya, Otto menjelaskan bahwa unsur ‘memberi sesuatu' sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi tidak terbukti. Alasannya masih sama seperti yang dijelaskan dalam pleidoi. Pemberian tas berisi uang Rp500 juta oleh Billy kepada Iqbal hanya sebuah kekeliruan. Terdakwa tidak punya maksud, niat atau kehendak memberikan uang kepada M. Iqbal, ujar Otto.

 

Lebih jauh Otto memiliki alibi mengenai tak adanya niat menyuap Iqbal. Penyuapan terhadap Iqbal, kata Otto, adalah tindakan yang tak menguntungkan. Pasalnya dalam perkara Hak Siar Liga Inggris di KPPU, Iqbal hanya sebagai anggota komisi. Padahal putusan KPPU adalah putusan kolektif Majelis Komisi yang terdiri dari tiga orang.

 

Kalaupun misalnya Iqbal memang disuap untuk memuluskan keinginan Billy, masih menurut Otto, harus dilihat fakta bahwa putusan KPPU tak menguntungkan PT Direct Vision. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan dan menguatkan putusan KPPU. Dari fakta itu terlihat bahwa unsur ‘dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan' dalam perkara ini menjadi tak terbukti.

 

Setelah proses saling debat ini, kini bola ada di tangan majelis hakim. Sedianya hakim akan memutuskan nasib Billy melalui putusan yang akan dibacakan pada Selasa sepekan mendatang (17/2).

Tags: