Pengacara Perkarakan Bagasi Lion Air
Berita

Pengacara Perkarakan Bagasi Lion Air

Penggugat minta majelis hakim menjalankan asas ex aequo et bono.

hrs
Bacaan 2 Menit


Terkait adanya peraturan yang mengharuskan penumpang untuk melaporkan barang-barang berharga di bagasi dan mengasuransikannya, Manuarang mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya aturan tersebut.


Jika memang ada, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim untuk menjalankan asas ex aequo et bono, (sesuai dengan apa yang dianggap adil). “Meskipun telah ada aturan yang tertulis mengenai suatu hal, majelis hakim bisa memutus perkara berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat,” pungkasnya.


Sementara itu, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin menolak tegas penerapan asas tersebut. “Negara kita negara hukum. Jadi, kita harus mengikuti hukum tersebut,” jawabnya usai persidangan.


Lebih lanjut, Nusirwin juga tidak menerima pernyataan dari Manuarang yang mengatakan perusahaan penerbangan kliennya dikatakan ceroboh. “Siapa yang ceroboh? Kenapa ga lapor? Penggugat sendiri sudah salah,” pungkasnya.

Tags: