Pengacara Perkarakan Bagasi Lion Air
Berita

Pengacara Perkarakan Bagasi Lion Air

Penggugat minta majelis hakim menjalankan asas ex aequo et bono.

hrs
Bacaan 2 Menit


Isi gugatan Umbu, meminta pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas harta milik perusahaan ini. Kemudian meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp2,9 miliar secara sekaligus. Lalu menghukum Lion Air untuk membayar uang paksa senilai Rp2,5 juta per hari apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.


Terhadap gugatan ini, Lion Air pun memberikan jawaban dan mengajukan gugatan rekovensi pada Senin (3/9). Dalam jawabannya, maskapai penerbangan ini mengatakan bahwa Umbu telah melakukan kesalahan. Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyatakan bahwa barang-barang berharga yang terdapat dalam bagasi harus dilaporkan dan diasuransikan. Jika tidak dilaporkan dan terjadi kehilangan, pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang tersebut.


Sementara itu, untuk kehilangan bagasi, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dalam peraturan yang sama. Pasal tersebut mengatakan bahwa perusahaan penerbangan mengganti kerugian sebesar Rp200 ribu per kg dan paling banyak Rp4 juta per penumpang. Lebih lanjut, maskapai ini pun meragukan isi koper tersebut. Adapun rinciannya menurut Umbu di antaranya adalah tiga cincin berlian laki-laki 1/5 kraft senilai Rp400 juta, dan dua kepala sabuk model Kepala Kuda yang dilingkari berlian seharga Rp60 juta.


Daftar tersebut ditambah dengan dua cincin laki-laki Red Ruby Coklat seharga Rp220 juta, sebuah cincin laki-laki Merah Delima seharga Rp450 juta, dua pulpen emas kuning Mont Blank seharga Rp20 juta, dan pakaian untuk satu pakaian rata-rata senilai Rp1 juta. Untuk rincian barang-barang berharga yang hilang ini, tergugat pun menantang Umbu untuk membuktikannya.


Lebih lanjut, maskapai yang berlogo singa terbang ini pun mengajukan gugatan rekonvensi. Pasalnya, Umbu telah menuduh maskapai menghilangkan barang-barang berharga milik penggugat tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, penggugat juga telah mencemarkan nama baik Lion Air di mata masyarakat Indonesia. Akibat kejadian ini, perusahaan penerbangan ini pun mengalami kerugian material sebesar Rp3 miliar untuk biaya konsultasi dan jasa advokat. Selain kerugian material, maskapai ini pun mengalami kerugian immaterial senilai Rp500 miliar.


Menanggapi hal ini, kuasa hukum penggugat, Manuarang Manalu mengatakan ada unsur kelalaian dari kliennya. Namun, terlepas dari kelalaian kliennya, sudah seharusnya dari maskapai untuk menjalankan kewajibannya.


Bahkan, menurutnya Lion Air bertindak ceroboh. “Kita ada bukti bahwa Lion Air ini telah menghilangkan bagasi penumpangnya sebanyak tiga kali. Artinya, Lion Air juga ceroboh,” tukas Manuarang sebelum persidangan.

Tags: