Pengacara Minta MA Kabulkan PK Telkomsel
Berita

Pengacara Minta MA Kabulkan PK Telkomsel

Sudah pernah ada putusan MA yang menolak upaya hukum terhadap fee kurator.

HRS
Bacaan 2 Menit

Andri juga mengatakan hakim telah menutup mata dalam menentukan besaran imbalan jasa. Aturan tentang fee kurator itu kedua-duanya juga menyebutkan harus dihitung berdasarkan jam kerja, bukan berdasarkan aset. Untuk itu, sebelum menutup perbincangan, Andri dengan tegas mengatakan Telkomsel tidak akan membayar fee kurator yang telah ditetapkan majelis. Telkomsel akan menempuh upaya hukum apapun.

“Sampai dunia terbalik sekalipun, kami (Telkomsel, red) tidak akan membayarnya. Kita tidak mau menyuburkan prakti-praktik mafia peradilan,” pungkasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus hakim anggota di majelis perkara Telkomsel, Bagus Irawan,mengatakan meskipun telah diberi sanksi, putusan tersebut tidak cacat hukum. Produk hukum yang dikeluarkan majelis hakim tetap berlaku sampai ada putusan lain yang membatalkannya. “Produk hukum itu tidak cacat hukum. Penetapan itu masih akan tetap berlaku dan mengikat sampai ada putusan yang membatalkannya. Putusan oleh putusan,” ucap Bagus kepada hukumonline, Selasa (16/4).

Bagus menambahkan keempat majelis telah menetapkan imbalan kurator sesuai dengan aturan yang berlaku. Lagi pula, ketika majelis memutus, majelis telah benar-benar berpikir dengan melihat faktahukum dan norma hukumnya. Juga turut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum memutus karena Bagus menyadari putusan majelis hakim bukanlah bersifat individu, tetapi membawa nama lembaga.“Kamitelah konsultasi, tidaksendiri-sendiri. Lebih lagi, sebelum memutus, kita juga telah membuat prakiraan terhadap putusan itu,” pungkasnya.

Kurator Telkomsel Edino Girsang juga mengatakan sanksi MA tidak dapat mempengaruhi putusan PK karena tidak ada upaya hukum untuk membatalkan penetapan majelis hakim. Lebih lagi, tim kurator Telkomsel juga telah memberikan kontra memori PK awal April lalu.

Edino juga mengkritik persoalan ini. Menurutnya, kejadian ini akan dapat mempengaruhi independensi para hakim dalam mengadili perkara-perkara besar. “Jangan sampai independensi hakim terancam,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, Mahkamah Agung pernah memutus persoalan sejenis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung perkara No. 444 K/Pdt.Sus/2010 menyatakan tidak ada upaya hukum terhadap penetapan imbalan kurator.

Tags: